MPP adalah Instruksi Menteri PANRB, DPRD Belum Setuju Lokasi

- Kamis, 26 Januari 2023 | 13:05 WIB
MUDAH DIAKSES: Syarat calon lokasi MPP harus berada di pusat kota. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
MUDAH DIAKSES: Syarat calon lokasi MPP harus berada di pusat kota. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Pemanfaatan kembali lahan dan gedung eks Mitra Plaza itu mencuat pada Juni tahun 2022 lalu. Itu seiring berakhirnya status Hak Guna Bangunan (HGB) pada Juni 2022, atas kerja sama pengelolaan aset lahan Mitra Plaza. Kerja sama itu sebelumnya terjalin antara PT Kharisma Inti Mitra (KIM) dengan Pemko Banjarmasin.

 

Luasan lahan bangunan yang hendak digunakan untuk MPP itu nantinya seluas 1.000 meter persegi. Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman menjelaskan pembangunan MPP merupakan instruksi langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) RI.

Dari pemko sebenarnya rencana pembangunan MPP sudah ada sejak tahun 2019 lalu. Namun, lantaran adanya pandemi Covid-19 hingga refocusing anggaran, realisasinya pun tertunda. Pembangunan MPP ditujukan agar antarinstansi pemerintah dapat saling berkolaborasi menciptakan pelayanan yang cepat bagi masyarakat. Secara sederhana semua hal bisa diurus di MPP. Tidak mesti harus pergi ke kantor-kantor lain. Di MPP semua instansi digandeng.

“Hampir semua perizinan (bisa diurus di MPP, red). Jadi tidak hanya perizinan yang dikeluarkan langsung oleh Pemko Banjarmasin,” ungkap Ikhsan. “Misalnya, mengurus SIM, urusan pertanahan, urusan pernikahan di KUA, dan sebagainya,” tambahnya. Setidaknya ada 22 stan dari instansi vertikal maupun mitra Pemko Banjarmasin yang siap mengisi MPP.

Lalu, bagaimana dengan status lahannya? Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pujadi menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan kesepakatan untuk perpanjangan kerja sama. Menurut Doyo, sesuai MoU, bangunan di atas tanah pemko itu bakal diserahkan menjadi aset pemko. “Tinggal menunggu perjanjian kerja sama. Intinya, deal kerja sama ini akan diperpanjang sesuai ketentuan. Supaya pemko boleh menganggarkan untuk renovasi,” tuntasnya.

Dewan pun Belum Tentu Setuju Lokasi MPP Dipindah

Wacana pemindahan lokasi Mal Pelayanan Publik (MPP) dari Mitra Plaza ke tempat lain oleh Pemko Banjarmasin mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Komisi I yang menjadi mitra kerja mengenai pembuatan MPP tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya rencana tersebut. Ketua Komisi I, M Faisal Hariyadi menyebut informasi mengenai rencana pemindahan lokasi itu didapatkannya dari publik. “Entah apa alasan pemko jadi kepikiran memindah lokasi. Kami di Komisi I sangat menyayangkan keputusan itu,” ungkapnya, Rabu (25/1) siang. 

Faisal membeberkan ada beberapa alasan yang membuat pihaknya menyayangkan jika rencana awal tidak dijalankan Pemko Banjarmasin. Mengingat lokasi gedung Mitra Plaza di tengah kota sudah sangat representatif untuk dijadikan lokasi pusat pelayanan di Bumi Kayuh Baimbai ini. “Dari segi utilitas pun sangat mumpuni. Selain memiliki lahannya yang luas untuk parkir pengunjung, gedung itu juga mampu menampung banyak bilik pelayanan,” jelasnya.

Alasan lain adalah soal ketersediaan bangunan. Ketika pembangunan itu diajukan sebelumnya, Faisal membeberkan pemko mengklaim bahwa segala hal mengenai rencana pembangunan MPP tersebut sudah beres, alias clean and clear. “Karena itulah kami menyetujui kalau gedung Mitra Plaza itu dijadikan lokasi MPP dengan segala pembiayaan yang diajukan Pemko. Mulai dari perbaikan, renovasi, sampai ke penyediaan sistem jaringan pun sudah kami setujui,” katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku lupa nominal anggaran yang sudah disetujui. Namun, ia memastikan jika rencana lokasi awal MPP dipindah lagi akan memunculkan banyak pertanyaan di kalangan anggota legislatif. Apalagi isunya memilih pindah ke lokasi lain karena bakal ada gugatan yang dilakukan pengelola Mitra Plaza. “Ini jadi pertanyaan besar bagi kami, apa sih sebenarnya yang terjadi. Bukannya mempertahankan rencana pembangunan yang ada, pemko malah memilih pindah lokasi.

Kok bisa mengalah,” tanyanya, heran. “Kondisi ini juga menunjukkan bahwa semua yang disampaikan sebelumnya mengenai kesiapan lahan dan lainnya berbanding terbalik dengan kenyataan,” tegasnya. “Logikanya, jika lokasi itu masih bermasalah, kok pemko berani mengusulkan anggaran untuk membangun MPP. Artinya rencana yang diusulkan itu sudah tidak beres sejak awal,” kritiknya.

Menurutnya, pemindahan lokasi MPP tersebut belum tentu akan disetujui oleh anggota dewan. “Dari saya pribadi saja tentunya tidak setuju. Saya melihatnya dari segi jangkauan dan tingkat kestrategisan lokasi. Kalau dipindah ke tempat lain, belum tentu lokasi tersebut speknya sama dengan Mitra Plaza,” nilainya.

Faisal mengingatkan sebelum memutuskan pindah lokasi, pemko seharusnya mengomunikasikan hal itu kepada dewan. Baik di badan anggaran maupun komisi yang berkaitan. “Hal ini seharusnya dibahas secara mendalam dengan duduk bersama. Jika diminta, kami di badan legislatif ini selalu siap memberikan saran untuk dijadikan solusi atas permasalahan ini,” tegasnya.

Hal serupa juga diutarakan anggota DPRD dairi Fraksi PKS, Hendra. Menurutnya, Dinas PUPR sampai sekarang belum ada mengomunikasikan hal tersebut dengan pihaknya di Komisi III. “Nanti segera kami mengomunikasikan hal ini,” tukasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X