Tarif Leding di Tabalong Naik Lagi, Berlaku Mulai 1 Februari

- Jumat, 27 Januari 2023 | 10:56 WIB
UMUMKAN NAIK : Direktur PDAM Tabalong Ahmad Bahid saat diwawancarai wartawan.
UMUMKAN NAIK : Direktur PDAM Tabalong Ahmad Bahid saat diwawancarai wartawan.

 PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) menetapkan kenaikan tarif leding sebesar 35 persen. Terhitung mulai 1 Februari 2023.

Kenaikan itu diputuskan dalam rapat pemilik saham antara Pemkab Tabalong dan Pemprov Kalsel bersama direksi perusahaan di Aula Penghulu Rasyid, Tanjung, kemarin (26/1).

Alasannya, dalam rekomendasi audit dan analisis tarif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, disebutkan perusahaan daerah itu terus merugi. Maka diperlukan penyesuaian harga.

Ada dua opsi yang diajukan dalam rapat tersebut. Pertama, kenaikan sebesar 35 persen pada tahun 2023. Disusul kenaikan sebesar 20 persen pada 2024 mendatang. Naik bertahap, 10 persen per semester.

Kedua, naik 17,5 persen pada semester pertama 2023. Terus naik lagi 17,5 persen pada semester kedua. Untuk tahun 2024, sama dengan skenario di atas.

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani selaku pemilik saham AMTB mengatakan, alternatif pertama akan langsung berdampak pada saldo kas akhir 2023 sebesar Rp3,9 miliar.

Menurutnya itu merupakan angka yang ideal. Sebab sudah satu setengah kali biaya operasional. “Dengan estimasi laba sebesar Rp1,9 miliar lebih,” sebutnya.

Sementara alternatif kedua kurang ideal. “Estimasi ruginya Rp228 juta lebih,” tegas Anang di depan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Maka, diputuskan kenaikan tarif 35 persen. Sebagai solusi atas kerugian yang selama ini ditanggung AMTB. Roy pun menyetujuinya, “Saya percaya saja Pak Bupati bakal memutuskan yang terbaik.” Direktur PT AMTB, Ahmad Bahid menjelaskan, sebenarnya kenaikan tarif ini sudah disetujui pada Oktober 2022 lalu. Tetapi diurungkan karena gejolak inflasi.

 

Ditekankannya, penyesuaian tarif menjadi tak terhindarkan mengingat biaya operasional yang terus merangkak naik.

Dia mengklaim, tarif baru sudah disosialisasikan ke masyarakat pelanggan. “Alhamdulillah tanggapan mereka positif,” klaimnya.

Catatan dari pelanggan, kenaikan tarif harus dibarengi dengan peningkatan mutu layanan.
Bahid menegaskan, kenaikan 35 persen itu tidak pukul rata. Bagi pelanggan dari golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetap membayar Rp6.000 per kubik air. Karena dengan tarif baru, maka harganya menjadi Rp7.400 per kubik air.

Sedangkan untuk pelanggan niaga dan industri, berlaku kenaikan penuh. “Sehingga terjadi subsidi silang,” pungkasnya.

Untuk menguatkan kebijakan ini, Bupati Tabalong akan menerbitkan surat keputusan (SK) selaku pemegang saham pengendali di AMTB. (ibn/gr/fud)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X