Sakit, Kejati Tetap Panggil Tersangka Korupsi Bendungan Tapin

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:48 WIB
EKSEKUSI: Dua tersangka berinisial AR dan S diantarkan Kejaksaan Tinggi Kalsel ke Lapas Teluk Dalam, Rabu (25/1). Masih ada satu tersangka yang belum ditahan, berinisial H. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
EKSEKUSI: Dua tersangka berinisial AR dan S diantarkan Kejaksaan Tinggi Kalsel ke Lapas Teluk Dalam, Rabu (25/1). Masih ada satu tersangka yang belum ditahan, berinisial H. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

Setelah penahanan dua tersangka kasus korupsi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin, Rabu (25/1), masih ada satu tersangka lain.

Inisialnya H, seorang wiraswasta, warga Desa Baramban Kecamatan Piani Kabupaten Tapin. Kejaksaan Tinggi Kalsel memastikan bakal kembali memanggilnya.

“Kabarnya dia (H) sedang sakit. Dalam waktu dekat akan kami periksa kembali,” tegas Adpidsus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono (27/1). Kapan pemeriksaan itu? Dwianto berjanji Kejati takkan berlama-lama. “Meski kabarnya sakit, tetap akan kami panggil,” jawabnya. 

Dwi menambahkan, H juga akan diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sama dengan dua tersangka yang sudah ditahan di Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin. “Ketiganya mengarah ke dakwaan TPPU yang saat ini masih dalam pengumpulan alat bukti,” tutupnya. 

Seperti diketahui, dua tersangka AR dan S akhirnya ditahan. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 31 Agustus 2022 lalu ketika Kejati menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

AR adalah ASN, perannya sebagai panitia pengadaan tanah. Sementara S adalah Pembakal atau Kepala Desa Pipitak Jaya. Ketiganya disangkakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pembangunan bendungan di Desa Pipitak Jaya, Tapin itu masuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Diresmikan Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2021.Dibangun sejak tahun 2015, bendungan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp986 miliar. Lahannya dibebaskan bertahap dari 2015 sampai 2020.

Kasus ini bergulir setelah Tim Pemberantasan Mafia Tanah menemukan indikasi penyelewengan dana pengadaan lahan. (mof/gr/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Curi Sawit Perusahaan, Lima Orang Diamankan 

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:40 WIB

Kejahatan Pecah Kaca Kembali Melanda Palangka Raya

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB
X