MANAGED BY:
SABTU
01 APRIL
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

HUKUM & PERISTIWA

Sabtu, 28 Januari 2023 12:48
Sakit, Kejati Tetap Panggil Tersangka Korupsi Bendungan Tapin
EKSEKUSI: Dua tersangka berinisial AR dan S diantarkan Kejaksaan Tinggi Kalsel ke Lapas Teluk Dalam, Rabu (25/1). Masih ada satu tersangka yang belum ditahan, berinisial H. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

Setelah penahanan dua tersangka kasus korupsi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin, Rabu (25/1), masih ada satu tersangka lain.

Inisialnya H, seorang wiraswasta, warga Desa Baramban Kecamatan Piani Kabupaten Tapin. Kejaksaan Tinggi Kalsel memastikan bakal kembali memanggilnya.

“Kabarnya dia (H) sedang sakit. Dalam waktu dekat akan kami periksa kembali,” tegas Adpidsus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono (27/1). Kapan pemeriksaan itu? Dwianto berjanji Kejati takkan berlama-lama. “Meski kabarnya sakit, tetap akan kami panggil,” jawabnya. 

Dwi menambahkan, H juga akan diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sama dengan dua tersangka yang sudah ditahan di Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin. “Ketiganya mengarah ke dakwaan TPPU yang saat ini masih dalam pengumpulan alat bukti,” tutupnya. 

Seperti diketahui, dua tersangka AR dan S akhirnya ditahan. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 31 Agustus 2022 lalu ketika Kejati menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

AR adalah ASN, perannya sebagai panitia pengadaan tanah. Sementara S adalah Pembakal atau Kepala Desa Pipitak Jaya. Ketiganya disangkakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pembangunan bendungan di Desa Pipitak Jaya, Tapin itu masuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Diresmikan Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2021.Dibangun sejak tahun 2015, bendungan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp986 miliar. Lahannya dibebaskan bertahap dari 2015 sampai 2020.

Kasus ini bergulir setelah Tim Pemberantasan Mafia Tanah menemukan indikasi penyelewengan dana pengadaan lahan. (mof/gr/fud)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 01 April 2023 12:22

Berakhir Damai, Perkara Kecelakaan di Kintap Dihentikan

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala), menghentikan proses penuntutan hukum…

Jumat, 31 Maret 2023 13:25

Pelaku Selingkuh Waria Lain, Pacar Lama yang Waria Juga Dibunuh

Terungkap, mayat yang ditemukan di Desa Antasari Hilir Kecamatan Tapin…

Jumat, 31 Maret 2023 13:22

Pembunuh Waria di Tapin Utara Ditangkap, Ternyata Pacar Sendiri

Pelaku kasus pembunuhan di Desa Antasari Hilir Kecamatan Tapin Utara…

Jumat, 31 Maret 2023 13:20

Tergeletak di Kebun Karet di Pengaron, Mayat Bersimbah Darah itu Korban Pembunuhan

Penduduk Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar digegerkan penemuan mayat…

Jumat, 31 Maret 2023 13:17

Tinggal di Tengah Hutan, Nenek 80 Tahun Bersimbah Darah

Nenek berumur 80 tahun ditemukan bersimbah darah di rumahnya di…

Jumat, 31 Maret 2023 13:15

Alumni Datang ke Sekolah, Bukan untuk Reuni tapi Malah Mencuri

Sejumlah peralatan aset Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nawin Kecamatan Haruai…

Jumat, 31 Maret 2023 13:13

Komplotan Pencuri Mobil Dibekuk di Tabalong

 Komplotan pencuri mobil di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong…

Jumat, 31 Maret 2023 13:11

Perawat RSDI Ringkus Maling Spesialis Incar Perkantoran dan Sekolah

 Aksi pencurian di RSUD Idaman Banjarbaru terungkap setelah seorang perawat…

Kamis, 30 Maret 2023 11:53

Dipasok Napi, Jaringan Sabu Tanbu-Kotabaru Dibongkar: 6 Kali Transaksi, Total 3,3 Kg Sabu

Satresnarkoba dan Macan Bamega Reskrim Polres Kotabaru menyita 38 paket…

Kamis, 30 Maret 2023 11:52

Bayi Perempuan Ditinggal di Pintu Dapur, Warga Menduga Pelaku Tak Jauh dari Sana

Bayi perempuan ini dibuang ke Jalan Ratu Zaleha Gang Fajar…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers