Jual Motor Gadaian, Basid Sembunyi Dalam Rumah Selama Dua Bulan

- Senin, 27 Februari 2023 | 13:07 WIB

Perburuan pelaku penipuan dan penggelapan bernama Abdul Basid (43) berakhir. Warga Jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin Utara ini berhasil ditangkap Jumat (24/2) tadi.

Buser Polsek Banjarmasin Utara memburunya dua bulan ini. Mujahid (27) warga Desa Mentaren Rt 3, Kelurahan Mentaren, Kecamatan Anjir Pasar Batola telah melaporkannya.

Gara-gara Basid telah menjual kendaraan Honda Scoopy DA 4344 MV yang telah digadai Mujahid.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Iptu Sudirno mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi Sabtu (24/12) akhir tahun lalu. Basid dilaporkan usai menerima gadaian sebuah motor matik. “Korban menggadaikan sebesar Rp6 juta karena perlu uang. Transaksinya di rumah pelaku sendiri,” ungkapnya. 

Usai bertransaksi, Mujahid pulang. Kebetulan di rumahnya ada kakak kandungnya, menanyakan keberadaan motor. Berceritalah Mujahid. Kakaknya itu meminta Mujahid untuk segera menebus. 

“Korban ini mencoba menelepon, tapi handphonenya tak aktif. Setelah bisa ditelepon, dan terjadilah pembicaraan. Ternyata motornya telah dijual pelaku lagi ke orang lain,” kata Sudirno, mewakili Kapolsek Kompol Agus Sugianto.

Mujahid panik. Lalu menuruti permintaan pelaku untuk mendapatkan kendaraannya lagi. Malam setelah menggadaikan itu, Basid memberikan syarat kepada Mujahid jika motornya ingin kembali.

“Kata pelaku, serahkan dulu Rp2 juta untuk mengambil motor itu. Setelah dituruti, dan dibuat perjanjian, ternyata motornya tidak ada. Nomor telepon pelaku tak aktif lagi,” jelasnya.

Merasa ditipu, Mujahid lalu mengadukan ke Polsek Banjarmasin Utara. Polisi lekas menyelidiki kasusnya. Namun alamat pelaku ketika didatangi polisi terlihat kosong. Pintunya digembok. “Kami pantau berkali-kali rumahnya. Begitu juga kami cari informasi di lokasi, tidak dapat,” ujarnya.

Polisi akhirnya menerima informasi jika Basid berada di rumah saja. Tak ke mana-mana. Ternyata selama ini dia menggembok pintu dari dalam itu hanya akal-akalan untuk mengecoh polisi dan orang yang datang. “Selama dua bulan pengakuannya tidak ke mana-mana. Bersembunyi di rumah saja. Pintu digembok sengaja dikunci dari luar, seolah-olah tak ada orangnya untuk mengecoh kami,” tambahnya.

Keterangan tersangka bahwa motor tersebut telah digadaikan kembali dengan seseorang berinisial A sebesar Rp7 juta. “Penerima gadai berikutnya masih kami buru. Pelaku kami jerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” tutupnya.(lan/az/dye)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X