Tertubruk Ujung Kayu Galam di Dalam Truk, Mahasiswa Tewas

- Senin, 27 Februari 2023 | 13:09 WIB
TAK TERTOLONG : Korban ditepikan oleh warga sembari menunggu bantuan untuk membawa ke rumah sakit. | Foto: Maulana/Radar Banjarmasin
TAK TERTOLONG : Korban ditepikan oleh warga sembari menunggu bantuan untuk membawa ke rumah sakit. | Foto: Maulana/Radar Banjarmasin

Pemotor Yamaha N Max Nopol DA 5203 KR meregang nyawa di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Alalak Batola, Senin (27/2) pagi tadi, setelah tertabrak ujung kayu galam yang dimuat dalam truk.

Truk dengan Nopol KH 8551 BC itu sendiri posisinya parkir sembarangan di oprit jembatan persis depan Indomart Kompleks Persada Permai. Moncong muatan pun tak ada diberi tanda sama sekali.

Informasi terhimpun, korban merupakan mahasiswa. Kronologisnya korban melaju dari arah Marabahan menuju ke Banjarmasin, sendirian. Ada dugaan korban mengambil ke kiri jalan karena menghindari oprit yang berlobak. Celakanya, ada truk tersebut di kiri jalan, sehingga insiden itu tak bisa dihindari lagi.

“Tidak melihat secara pasti kronologisnya, saya sudah melihat korban jatuh dari motor dan terluka di mulut serta hidung dan tak sadarkan diri,” ungkap Faisal (37) yang bekerja sebagai Ojol. 

Di lokasi sejumlah warga berusaha melakukan pertolongan, namun diperkirakan tak lama setelah ditepikan korban meregang nyawa.

“Sempat terlihat bernafas sekali berbunyi, setelah itu saya lihat tidak ada lagi nafasnya. Bahkan beberapa warga mengecek nadi, katanya sudah tak berdenyut,” ujar Faisal.

Sebuah pikup yang kebetulan lewat bersedia mengevakuasi ke rumah sakit, namun kabar diterima Radar Banjarmasin dari rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis. “Tadi baru dapat kabar dari teman saya emergency bahwa meninggal dunia,” sambung Faisal. 

Di lokasi, kepolisian Satlantas Polres Batola tiba usai korban dievakuasi ke rumah sakit. Sementara pengemudi truk tersebut tak terlihat. Sedangkan pintu mobilnya tak terkunci.

Kendati tak mendapatkan sang sopir, Polisi berhasil menemukan SIM dan STNK sang sopir untuk proses selanjutnya. (lan/why)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X