7 Perusahaan Diadukan, Ratusan Buruh Datangi Disnaker

- Selasa, 28 Februari 2023 | 11:14 WIB
Ratusan buruh yang tergabung di Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kalimantan Selatan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin Timur, kemarin (27/2).
Ratusan buruh yang tergabung di Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kalimantan Selatan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin Timur, kemarin (27/2).

 Ratusan buruh yang tergabung di Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kalimantan Selatan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin Timur, kemarin (27/2).

Mereka mengadukan sejumlah perusahaan yang dianggap nakal dan diduga melanggar aturan ketenagakerjaan kepada karyawan sendiri.

Spanduk dipampang di depan Kantor Disnakertrans Kalsel. Isi tulisannya meminta pengawas dari Disnakertrans Kalsel menindak tegas kepada perusahaan yang dituding buruh membayar upah di bawah UMP Kalsel, dan membayar upah lembur tidak sesuai aturan.

“Ada 7 perusahaan yang kami adukan ke Disnakertrans. Posisinya berada di Kabupaten Tapin. Semua buruh jumlahnya ribuan, tapi yang mengadukan hanya ratusan saja,” ungkapnya. Setelah menyampaikan orasi, perwakilan buruh diterima jajaran Disnakertrans Kalsel untuk berdialog. Ada beberapa poin yang diinginkan mereka. 

“Kami datang ke sini hanya untuk satu misi. Menuntut keadilan kepada Disnakertrans Kalsel soal nasib para buruh. Ada hak-hak buruh yang harus diperjuangkan. Jika lambat ditangani, maka akan berdampak ke mereka,” ujarnya Ketua Umum DPP SBNI Kalsel, Wagimun.

Perusahaan-perusahaan yang mereka laporkan diminta ditindak tegas secara hukum oleh pengawas Ketenagakerjaan. Mereka mendesak ada langkah konkret yang dilakukan Disnakertrans. “Jika tidak ada tindakan maka kami akan turun dengan jumlah lebih banyak,” ancamnya.

Perwakilan buruh, Muklis mengaku baru saja diberhentikan sepihak perusahaan tempatnya bekerja di Tapin. Alasannya tidak jelas. Pemberhentian itu diberitahukan pagi hari, tidak sesuai prosedur.

“Malamnya saya dan beberapa kawan-kawan masih bekerja. Paginya dipanggil dan diberikan penjelasan sudah close project atau penutupan proyek. Padahal pada waktu itu belum ada surat close project. Toh seharusnya surat tersebut harus diberitahukan 7 hingga 15 hari sebelumnya,” katanya.

“Aturan pemberian pesangon pun saya nilainya tak tepat. Padahal lama saya bekerja sudah lebih 2 tahun,” sambungnya. 

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menegaskan akan memberikan atensi terhadap permasalahan yang disampaikan para buruh. Irfan mengakui ada kendala yang akan dihadapi. Contohnya, beberapa perusahaan tersebut ada yang sudah tutup dan berkantor pusat di Jakarta. Namun, ia memastikan akan membereskan secepatnya.

“Kapan selesainya, kami tak berani pastikan. Pastinya kami akan minta bantuan dengan kementerian untuk melacak perusahaan-perusahaan yang berkantor di luar Kalsel,” janjinya.(lan/az/dye) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X