Berhasil terungkap laporan kasus pencurian yang terjadi di Jalan Gubernur Soebarjo, Gang Makmur, Kelurahan Basirih RT 17 Banjarmasin Barat.
Dua pelaku ditangkap personel Polsek Banjarmasin Barat di Jalan Wengga Metropolitan jalur 13 RT 38 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, pada Jumat (24/2) subuh.
Laporan ini dari Riyadi Puad (30) ke Polsek Banjarmasin Barat. Barang yang hilang 20 set Flexibag senilai Rp100 juta.
Dua pelaku namanya Cencen (38) warga Jalan Tidar 5, Kelurahan Tidar, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalteng, dan Rahmad (40) warga Jalan Wengga Metropolitan jalur 13 RT 38 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
“Kejadian pencuriannya Kamis (16/2) siang. Pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak kunci gembok rantai. Saat kejadian pelapor posisinya lagi berada di Sampit,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Firuza Wira Bahri Pradhana, kemarin (28/2).
Beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan titik terang. Ada sejumlah saksi melihat ciri-ciri dan tingkah pelakunya.
“Ternyata pelakunya masih satu keluarga dengan pelapor. Mereka berdua Rahmad dan Cencen, paman dan keponakan,” ungkap Firuza.
Usai melakukan pencurian, kedua pelaku tancap gas mengemudikan mobil boks dengan nomor polisi KH 8248 LA. Membawa barang curian menuju Kotawaringin Timur.
“Barang curian masih di tempat pelaku, belum sempat terjual,” kata Firuza. “Kedua pelaku kami jerat pasal 363 KUHP,” tutupnya.(lan/az/dye)