Kedua tangan Bahtiar Efendi (44) dijerat, Rabu (1/3). Kasusnya sebagai debt collector diekspose Polres Tapin. Warga Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan berurusan dengan hukum karena menganiaya remaja saat menagih utang.
Peristiwa terjadi di Kecamatan Binuang pada bulan Februari lalu. Tepatnya di Desa Pualam Sari. Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser menuturkan bahwa motif awalnya memang menagih utang ke keluarga korban. “Jadi pelaku bersama dua temannya datang ke rumah korban untuk menagih utang,” ucapnya, saat menggelar konferensi pers didampingi Kabag Ops Polres Tapin Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono.
Tapi, terjadi cekcok antara pelaku dengan kakak ipar korban di luar rumah. Korban berinisial SA (17) mencoba melerai. “Saat itulah penganiayaan ini terjadi. Bahkan korban dianiaya menggunakan senjata tajam. Ada 5 kali penusukan yang dilakukan. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di tangan kiri, luka sayat pada telapak tangan, dan jari-jari tangan kiri,” tuturnya.(dly)