Tersandung Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kalumpang Diserahkan ke Kejaksaan

- Kamis, 2 Maret 2023 | 11:06 WIB
TIPIKOR: Jidi tersangka dugaan korupsi dana desa,  diserahkan penyidik Polres HSU ke Kejari HSU. (Foto: Kejaksaan HSU for Radar Banjarmasin)
TIPIKOR: Jidi tersangka dugaan korupsi dana desa, diserahkan penyidik Polres HSU ke Kejari HSU. (Foto: Kejaksaan HSU for Radar Banjarmasin)

Kepala desa tersandung hukum dalam pengelolaan dana desa kembali terjadi. Kali ini dilakukan kades di Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Hulu Sungai Utara.

Diduga pelaku melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018.

Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Polres HSU ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU. Penyidik menyerahkan tersangka Jidi Ilhami alias Jidi (34) beserta dan barang bukti kepada jaksa, Rabu (1/3).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diterima pihak penuntut umum,” kata Kasi Pidsus Fadly Arbi SH usai pelimpahan berkas.

Ia membeberkan awal mula kasus ini terjadi tahun 2018 silam. Desa Kalumpang Dalam mendapatkan Dana Desa bersumber APBN sebesar Rp1.096.072.000.

Dana satu miliar lebih tersebut, digunakan tersangka untuk beberapa kegiatan pembangunan, mulai rehab jalan desa pemeliharaan jalan desa dan pembuatan jalan baru desa.

Tak terhenti disitu, tersangka kembali mengadakan empat unit pengadaan sarana air bersih (SAB), termasuk pemeliharaan SAB ada tuga unit dan pengadaan galam penahan bencana 300 batang.

Selanjutnya, dari beberapa kegiatan tersebut ditemukan dugaan penyelewengan, berupa penggelembungan harga, upah tukang dan mark-up bahan material.

“Hasil perhitungan dari audit yang dilakukan BPKP Kalsel tahun anggaran 2018, didapati kerugian negara sebesar Rp467.668.500,” jelasnya.

Karena perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian, subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelum diserahkan ke penuntut umum, Jidi sempat kabur ke Kota Sendawar Kabupaten Kutai Barat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Tersangka berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU di back up Unit Jatanras Polres Kutai Barat, Selasa 6 Desember 2022, lalu. Saat kabur Jidi sempat jadi penjaga keamanan pasar di daerah tersebut,” pungkasnya. (mar/gmp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X