Tadah Motor, Syaripudin Dijemput Polisi

- Jumat, 3 Maret 2023 | 09:29 WIB
APES: Syaripudin, penadah motor Nmax milik korban Siti, diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres HSU Rabu (1/3). (Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin)
APES: Syaripudin, penadah motor Nmax milik korban Siti, diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres HSU Rabu (1/3). (Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin)

Siti Aisyah (47), warga RT 04 Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, harus menelan kerugian mencapai Rp 25 juta.

Penyebab kerugian adalah, sebelumnya korban meminjamkan sepeda motor Yamaha Nmax pada pelaku berinisial P yang sampai saat ini masih buron.

Sementara, penadah motor milik korban bernama Syaripudin (36) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Pekapuran RT 01, Kecamatan Amuntai Utara, berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras Satreskrim Polres HSU, Rabu (1/3) pukul 15.00 Wita, di kediamannya.

Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krismandra, pada wartawan koran ini, menyampaikan, pihaknya mengungkap tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud rumusan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Awal mula kasus ini, lanjut kasat, karena korban bernama Siti tak kunjung mendapatkan motor miliknya yang dipinjam oleh P yang saat ini masih buron.

“P merupakan tetangga Siti, di mana pelaku meminjam motor korban Yamaha Nmax untuk keperluan ke Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, pada November 2021 lalu. Naas, motor tak kunjung kembali,” ujar Iptu Krismandra, Kamis (2/3) siang.

Siti merupakan korban, sempat persuasif dengan datang ke rumah P, namun alasan demi alasan dikeluarkan P, bahwa motor tersebut dipinjam oleh kawan P yang saat ini masih buron.

Alhasil, korban melapor kejadian tersebut ke pihak Polsek Banjang, tanggal 15 Agustus 2022, sebab korban merasa mengalami kerugian Rp 25 juta, akibat pelaku P yang tak lain merupakan tetangga korban. 

Selanjutnya, melakukan penyelidikan terkait kasus ini, sampai akhirnya pelaku Syaripudin diamankan di kediamannya di Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Rabu (1/3).

“Ya, pelaku pada anggota mengakui bahwa motor tersebut memang diterima dari pelaku P yang juga merupakan target operasi pada Operasi Jaran Intan 2023,” lengkapnya.

Adapun pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HSU, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saya mengimbau pada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam menerima gadai kendaraan atau menadah kendaraan gelap, sebab bisa jadi berurusan dengan hukum,” pesannya. (mar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X