MANAGED BY:
RABU
31 MEI
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

HUKUM & PERISTIWA

Senin, 06 Maret 2023 10:55
Dilaporkan Warga Lewat Aplikasi, Ratusan Botol Miras di Panglima Batur Banjarbaru Dijaring
SIAP DIJUAL: Personel Polres Banjarbaru memperlihatkan ratusan botol miras yang berhasil dijaring saat razia miras di salah satu toko di wilayah Panglima Batur Banjarbaru. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

Penjualan minuman keras (miras) ilegal kembali ditemukan di Kota Banjarbaru. Kali ini, barang buktinya cukup besar, yakni ada lebih dari 150 botol yang diamankan.

Penemuan bisnis haram ini bermula ketika Polres Banjarbaru mendapat aduan masyarakat dari Aplikasi Cangkal. Dalam aduan itu, warga mencurigai salah satu toko di Jalan Panglima Batur menjual miras.

Mendapat aduan, jajaran Polres Banjarbaru segera melakukan pengecekan. Giat ini dihelat pada Sabtu (4/3) malam.

Di lokasi, aduan tersebut benar adanya. Ketika digeledah, polisi menemukan ratusan botol miras siap jual. Ada yang masih tersimpan dalam kardus dan sebagian lagi di lemari pendingin.

“Awalnya memang laporan masyarakat dari aplikasi Cangkal. Jumlah yang ditemukan ada sekitar 168 botol dan kaleng,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, Kompol Tajudin Noor pada Minggu (5/3). 

Selain mendapati barang bukti, di lokasi, polisi juga mengamankan dua orang pria. Inisialnya adalah AR dan MH. Duo sekawan ini terindikasi yang memiliki dan menjual miras-miras tersebut.

“Untuk mirasnya kita amankan di Mapolres Banjarbaru begitupun kedua pria tadi, mereka sudah dimintai keterangan,” katanya.

Nantinya, keduanya kata Tajuddin akan disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Mereka akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena telah melanggar Perda Kota Banjarbaru.

“Keduanya diduga melanggar tindak pidana atau pelanggaran minuman beralkohol tanpa legalitas. Seperti yang tertuang pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006,” jelas Tajudin. (rvn/yn/bin)

 

 
 

loading...

BACA JUGA

Senin, 29 Mei 2023 13:28

Kakak Beradik Laki Bini, Digerebek Sedang Pesta Sabu

Kakak beradik tertangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu, Sabtu…

Senin, 29 Mei 2023 13:25

Duduk di Rumah, Perempuan itu Dijemput Polisi

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan diduga pengedar sabu berinisial AS…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:31

Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menetapkan satu tersangka baru…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:28

Berkelahi Akibat Mabuk Amer, Dua Mahasiswa Tercebur ke Sumur

 Pagi buta, arga Kompleks Bumi Lestari, Jalan Markisa, Kelurahan Sungai…

Jumat, 26 Mei 2023 11:20

Kasus Korupsi Bendungan Tapin: Serahkan Tersangka dan Barbuk

Perkembangan kasus korupsi Bendungan Tapin yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

Jumat, 26 Mei 2023 11:17

Jual Surat Tanah Palsu di Masukau, Pria ini Dibekuk Polres Tabalong

Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak mengamankan seorang pria…

Kamis, 25 Mei 2023 12:05

Pelaku Pengancaman Karyawan Perusahaan Diamankan

Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak…

Rabu, 24 Mei 2023 13:56

Biasa Tidur di Situ, Pemulung Tak Bernyawa di Kolong Jembatan PHB

Seorang pria ditemukan membengkak di bawah kolong jembatan Jalan Sutoyo…

Rabu, 24 Mei 2023 10:09

Rampas Tas Wanita, Tertangkap Karena Pelat Motor Dicabut Korban

 Akhirnya tertangkap pelaku perampasan tas yang terjadi di sebuah warung…

Rabu, 24 Mei 2023 10:06

Lima Hari Hilang, Tidak Makan, Tak Minum, Nelayan Sungai Buluh Ditemukan Selamat

Dua nelayan Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers