Dilaporkan Warga Lewat Aplikasi, Ratusan Botol Miras di Panglima Batur Banjarbaru Dijaring

- Senin, 6 Maret 2023 | 10:55 WIB
SIAP DIJUAL: Personel Polres Banjarbaru memperlihatkan ratusan botol miras yang berhasil dijaring saat razia miras di salah satu toko di wilayah Panglima Batur Banjarbaru. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
SIAP DIJUAL: Personel Polres Banjarbaru memperlihatkan ratusan botol miras yang berhasil dijaring saat razia miras di salah satu toko di wilayah Panglima Batur Banjarbaru. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

Penjualan minuman keras (miras) ilegal kembali ditemukan di Kota Banjarbaru. Kali ini, barang buktinya cukup besar, yakni ada lebih dari 150 botol yang diamankan.

Penemuan bisnis haram ini bermula ketika Polres Banjarbaru mendapat aduan masyarakat dari Aplikasi Cangkal. Dalam aduan itu, warga mencurigai salah satu toko di Jalan Panglima Batur menjual miras.

Mendapat aduan, jajaran Polres Banjarbaru segera melakukan pengecekan. Giat ini dihelat pada Sabtu (4/3) malam.

Di lokasi, aduan tersebut benar adanya. Ketika digeledah, polisi menemukan ratusan botol miras siap jual. Ada yang masih tersimpan dalam kardus dan sebagian lagi di lemari pendingin.

“Awalnya memang laporan masyarakat dari aplikasi Cangkal. Jumlah yang ditemukan ada sekitar 168 botol dan kaleng,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, Kompol Tajudin Noor pada Minggu (5/3). 

Selain mendapati barang bukti, di lokasi, polisi juga mengamankan dua orang pria. Inisialnya adalah AR dan MH. Duo sekawan ini terindikasi yang memiliki dan menjual miras-miras tersebut.

“Untuk mirasnya kita amankan di Mapolres Banjarbaru begitupun kedua pria tadi, mereka sudah dimintai keterangan,” katanya.

Nantinya, keduanya kata Tajuddin akan disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Mereka akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena telah melanggar Perda Kota Banjarbaru.

“Keduanya diduga melanggar tindak pidana atau pelanggaran minuman beralkohol tanpa legalitas. Seperti yang tertuang pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006,” jelas Tajudin. (rvn/yn/bin)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X