Terpidana membayarkan dendanya sesuai petikan putusan Pasal 226 jo Pasal 257 KUHAP Mahkamah Agung RI nomor 2321 K/Pid.Sus/2022.
“Terpidana sudah membayar, maka Ratna Kumala Handayani Noor sudah melunasi denda tersebut,” pungkas Fadly. (mar/gr/fud)
Bendahara Kejaksaan Hulu Sungai Utara menerima setoran denda dari Ratna Kumala Handayani Noor. Ia terpidana kasus korupsi pengadaan WC Sehat pada 2019 lalu di Kabupaten HSU. Sebelumnya, pada akhir tahun 2022 kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin telah menjatuhkan vonis bersalah. Ratna dihukum penjara satu tahun empat bulan penjara. Dan denda Rp50 juta, jika tak dibayar maka diganti kurungan satu bulan. Dalam pengadaan itu, peran Ratna sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup HSU.
Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar melalui Kasi Pidsus, Fadly Arbi mengatakan, Ratna telah menyetorkan uang denda tersebut sebelum ia ditahan di Lapas Kelas II B Amuntai pada akhir Februari tadi.
Terpidana membayarkan dendanya sesuai petikan putusan Pasal 226 jo Pasal 257 KUHAP Mahkamah Agung RI nomor 2321 K/Pid.Sus/2022.
“Terpidana sudah membayar, maka Ratna Kumala Handayani Noor sudah melunasi denda tersebut,” pungkas Fadly. (mar/gr/fud)