Kasus Korupsi Pengadaan WC Sehat, Terpidana Setorkan Denda 50 Juta

- Senin, 6 Maret 2023 | 11:00 WIB
BAYAR DENDA: Terpidana korupsi Ratna Kumala Handayani Noor membayar denda kepada Bendahara Kejari HSU sebelum di tahan di Lapas Amuntai. | FOTO KEJARI HSU/RADAR BANJARMASIN
BAYAR DENDA: Terpidana korupsi Ratna Kumala Handayani Noor membayar denda kepada Bendahara Kejari HSU sebelum di tahan di Lapas Amuntai. | FOTO KEJARI HSU/RADAR BANJARMASIN

 Bendahara Kejaksaan Hulu Sungai Utara menerima setoran denda dari Ratna Kumala Handayani Noor. Ia terpidana kasus korupsi pengadaan WC Sehat pada 2019 lalu di Kabupaten HSU. Sebelumnya, pada akhir tahun 2022 kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin telah menjatuhkan vonis bersalah. Ratna dihukum penjara satu tahun empat bulan penjara. Dan denda Rp50 juta, jika tak dibayar maka diganti kurungan satu bulan. Dalam pengadaan itu, peran Ratna sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup HSU.

Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar melalui Kasi Pidsus, Fadly Arbi mengatakan, Ratna telah menyetorkan uang denda tersebut sebelum ia ditahan di Lapas Kelas II B Amuntai pada akhir Februari tadi.

 Fadly menyatakan, 50 juta rupiah tersebut langsung dimasukkan bendahara kejaksaan ke dalam kas negara.“Benar ada pembayaran denda dari terpidana tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan WC Sehat tahun 2019,” sebutnya kemarin (5/3).

Terpidana membayarkan dendanya sesuai petikan putusan Pasal 226 jo Pasal 257 KUHAP Mahkamah Agung RI nomor 2321 K/Pid.Sus/2022.

“Terpidana sudah membayar, maka Ratna Kumala Handayani Noor sudah melunasi denda tersebut,” pungkas Fadly. (mar/gr/fud)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X