MANAGED BY:
RABU
31 MEI
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

HUKUM & PERISTIWA

Rabu, 08 Maret 2023 12:45
Mardani Maming Banding, Putusannya akan Dibacakan 3 April
MERASA DIFITNAH: Mardani H Maming menyimak pembacaan vonis dari hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2). | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah menerima memori banding perkara Mardani H Maming dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Bintoro Widodo mengatakan, saat ini berkas banding tersebut sedang dibaca dan dipelajari oleh majelis hakim yang ditunjuk.

“Majelis hakim akan bermusyawarah terkait berkas itu dan menetapkan putusan apa yang akan diambil,” katanya (7/3). Panitera Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Sri Prih Utami menyebutkan, persidangan banding dijadwalkan pada 3 April nanti.

Pada hari itu pula kemungkinan putusan banding dibacakan. “Bisa langsung ada putusan atau akan ada sidang lanjutan,” ujarnya.

Menjadi Tidak Relevan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding ke PN Banjarmasin pada Selasa (28/2). Sedangkan kuasa hukum Mardani baru menyerahkannya Senin (6/3) tadi.

Hanya sehari setelah penyerahan, memori banding langsung diserahkan ke PT Banjarmasin di Banjarbaru. “Jadi tinggal sidang di sana,” kata Febrian.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Mardani, Abdul Qadir mengatakan, upaya banding dari kliennya bertujuan untuk meluruskan fakta-fakta hukum di sidang tingkat pertama lalu.

Selain itu untuk mengungkap kembali alat-alat bukti yang tidak dipertimbangkan pada sidang yang lewat.

Qadir menyoroti dua dari tiga anggota majelis hakim yang berbeda pendapat mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap kliennya. 

Ia mengingatkan, yurisprudensi Mahkamah Agung telah mensyaratkan hukuman membayar uang pengganti mesti muncul dari kerugian negara. Sementara dalam dakwaan jaksa tidak ada sama sekali disinggung soal kerugian negara dan tidak pernah dibuktikan.

“Dengan demikian, dalam kasus yang tidak ada kerugian negara sepeser pun, tentu tidak relevan mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro, selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Mardani juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar lebih (hanya berkurang Rp8 miliar dari yang diminta Jaksa KPK).

Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mendapat kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.

Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah pidana penjara selama dua tahun. (ris/mof/gr/fud)

loading...

BACA JUGA

Senin, 29 Mei 2023 13:28

Kakak Beradik Laki Bini, Digerebek Sedang Pesta Sabu

Kakak beradik tertangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu, Sabtu…

Senin, 29 Mei 2023 13:25

Duduk di Rumah, Perempuan itu Dijemput Polisi

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan diduga pengedar sabu berinisial AS…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:31

Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menetapkan satu tersangka baru…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:28

Berkelahi Akibat Mabuk Amer, Dua Mahasiswa Tercebur ke Sumur

 Pagi buta, arga Kompleks Bumi Lestari, Jalan Markisa, Kelurahan Sungai…

Jumat, 26 Mei 2023 11:20

Kasus Korupsi Bendungan Tapin: Serahkan Tersangka dan Barbuk

Perkembangan kasus korupsi Bendungan Tapin yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

Jumat, 26 Mei 2023 11:17

Jual Surat Tanah Palsu di Masukau, Pria ini Dibekuk Polres Tabalong

Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak mengamankan seorang pria…

Kamis, 25 Mei 2023 12:05

Pelaku Pengancaman Karyawan Perusahaan Diamankan

Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak…

Rabu, 24 Mei 2023 13:56

Biasa Tidur di Situ, Pemulung Tak Bernyawa di Kolong Jembatan PHB

Seorang pria ditemukan membengkak di bawah kolong jembatan Jalan Sutoyo…

Rabu, 24 Mei 2023 10:09

Rampas Tas Wanita, Tertangkap Karena Pelat Motor Dicabut Korban

 Akhirnya tertangkap pelaku perampasan tas yang terjadi di sebuah warung…

Rabu, 24 Mei 2023 10:06

Lima Hari Hilang, Tidak Makan, Tak Minum, Nelayan Sungai Buluh Ditemukan Selamat

Dua nelayan Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers