Mardani Maming Banding, Putusannya akan Dibacakan 3 April

- Rabu, 8 Maret 2023 | 12:45 WIB
MERASA DIFITNAH: Mardani H Maming menyimak pembacaan vonis dari hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2). | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
MERASA DIFITNAH: Mardani H Maming menyimak pembacaan vonis dari hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2). | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah menerima memori banding perkara Mardani H Maming dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Bintoro Widodo mengatakan, saat ini berkas banding tersebut sedang dibaca dan dipelajari oleh majelis hakim yang ditunjuk.

“Majelis hakim akan bermusyawarah terkait berkas itu dan menetapkan putusan apa yang akan diambil,” katanya (7/3). Panitera Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Sri Prih Utami menyebutkan, persidangan banding dijadwalkan pada 3 April nanti.

Pada hari itu pula kemungkinan putusan banding dibacakan. “Bisa langsung ada putusan atau akan ada sidang lanjutan,” ujarnya.

Menjadi Tidak Relevan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding ke PN Banjarmasin pada Selasa (28/2). Sedangkan kuasa hukum Mardani baru menyerahkannya Senin (6/3) tadi.

Hanya sehari setelah penyerahan, memori banding langsung diserahkan ke PT Banjarmasin di Banjarbaru. “Jadi tinggal sidang di sana,” kata Febrian.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Mardani, Abdul Qadir mengatakan, upaya banding dari kliennya bertujuan untuk meluruskan fakta-fakta hukum di sidang tingkat pertama lalu.

Selain itu untuk mengungkap kembali alat-alat bukti yang tidak dipertimbangkan pada sidang yang lewat.

Qadir menyoroti dua dari tiga anggota majelis hakim yang berbeda pendapat mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap kliennya. 

Ia mengingatkan, yurisprudensi Mahkamah Agung telah mensyaratkan hukuman membayar uang pengganti mesti muncul dari kerugian negara. Sementara dalam dakwaan jaksa tidak ada sama sekali disinggung soal kerugian negara dan tidak pernah dibuktikan.

“Dengan demikian, dalam kasus yang tidak ada kerugian negara sepeser pun, tentu tidak relevan mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro, selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, Mardani juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar lebih (hanya berkurang Rp8 miliar dari yang diminta Jaksa KPK).

Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mendapat kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.

Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah pidana penjara selama dua tahun. (ris/mof/gr/fud)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X