5 Hari Pacaran, Dokter Gadungan Tipu PNS di Binuang

- Kamis, 16 Maret 2023 | 12:33 WIB
KONFERENSI PERS: Polres Tapin menggelar konferensi pers kasus dokter gadungan di Binuang. | FOTO: RASIDI FADLI/RADAR BANJARMASIN
KONFERENSI PERS: Polres Tapin menggelar konferensi pers kasus dokter gadungan di Binuang. | FOTO: RASIDI FADLI/RADAR BANJARMASIN

Bukannya jera karena pernah masuk penjara untuk kasus penipuan, Chandra Rizki Wahyudi (30) malah kembali beraksi. Kali ini, warga Bekasi itu mengaku sebagai dokter.

Korbannya seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Inisialnya IK (36). Korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menyebutkan, kerugian yang diderita IK mencapai Rp206 juta dari transaksi sebanyak 78 kali dalam kurun waktu Oktober 2022 sampai Februari 2023.

“Ada banyak alasan yang dibuat pelaku. Mulai dari membayar biaya rumah sakit di Semarang dan Bogor, membeli material bangunan, hingga membantu biaya adik kuliah,” katanya.

Awal mula, Chandra berkenalan dengan IK lewat aplikasi kencan Bumble. Di sana ia mengaku sebagai dokter.

“Sejak saat itu ia intens berkomunikasi lewat aplikasi Bumble, bahkan sempat berpindah ke WhatsApp,” ujarnya.

Merasa cocok dan nyaman, mereka memutuskan untuk menjalin hubungan jarak jauh. Alasan korban tertarik dengan pelaku, karena profesinya sebagai dokter.

“Baru lima hari pacaran, ternyata niat busuk pelaku mulai dilancarkan. Ia meminjam uang kepada korban,” jelasnya.

Bahkan aksinya sungguh nekat, Chandra secara khusus datang ke Binuang untuk menemui korban. Guna meyakinkan IK. 

Setelah pertemuan itu, pelaku sering meminjam uang kepada korban dengan berbagai alasan. Hingga puluhan kali transfer.

“Transaksinya lewat ATM, bahkan ada 11 rekening yang dipakai pelaku dalam melaksanakan aksi tersebut,” tuturnya.

Karena utangnya sudah menumpuk, Januari 2023 tadi, korban coba menagih uang yang dipinjamnya. Ternyata pelaku hanya memberikan janji-janji saja untuk mengembalikan.

“Bahkan ada janji untuk menikahi korban,” jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X