Dugaan Penggelapan Rp237 Juta Dana Umrah: Suami Dipenjara, Istri Dilaporkan

- Kamis, 16 Maret 2023 | 12:40 WIB
Nurmansyah Als H. Nurman terdakwa penipuan agen haji bersama Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru. | Foto: Kejari Banjarbaru
Nurmansyah Als H. Nurman terdakwa penipuan agen haji bersama Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru. | Foto: Kejari Banjarbaru

 Masih ingat peristiwa penangkapan H Nurmansyah di halaman parkir Polres Banjarbaru, Jln A Yani Km 35, Selasa (21/2) lalu. Terpidana kasus penipuan haji plus ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru. Saat itu dikabarkan, Nurman tengah menunggu sang istri yang menjalani pemeriksaan.

Belakangan terungkap, pemeriksaan perempuan berinisial LY tersebut, terkait dugaan penipuan biaya Umrah plus Turki sebesar Rp237 juta. Kasus baru yang dilaporkan oleh Safriansyah, seorang pemilik tour agent yang sebelumnya menjalin kerja sama, untuk bersama-sama memberangkatkan jemaah dengan PT Jauharah Cahaya Abadi (PT JCA). Di situ Nurman sebagai direkturnya.

“Namun karena PT JCA tidak memiliki kepastian kapan keberangkatan jemaah, akhirnya kami batalkan dan minta uangnya dikembalikan,” ujar Safri kepada Radar Banjarmasin, Selasa (14/3) tadi.

Safri mengaku melakukan pelaporan polisi pada 15 November 2022 lalu, setelah upaya untuk meminta pengembalian dana dari PT JCA tak kunjung membuahkan hasil.

Lantas mengapa LY yang dilaporkan? Kepada Radar Banjarmasin, Safri menceritakan, tour agent miliknya, Al Fatih Tours mengawali kerja sama dengan PT JCA untuk memberangkatkan jemaah umrah pada awal September 2022. “Rombongan pertama ini berhasil berangkat,” kata Safri.

Kemudian, pada 25 September 2022, Nurman kembali mengajak Safri untuk bergabung pada program Umrah plus Turki. “Awalnya saya menolak, karena merasa pelayanan yang diberikan sebelumnya tidak sesuai harapan,” ucapnya.

Penolakan Safri saat itu, membuat LS berperan sebagai negosiator. Membujuk Safri agar menerima tawaran dan meneruskan kerja sama.

Pada 3 Oktober 2022, Safri mengaku ditelepon LY. “Dia nego untuk meneruskan kerja sama dan menyelesaikan pembayaran,” jelasnya.

LY pun meminta uang pembayaran selanjutnya dikirim ke rekeningnya. Alhasil, Safri sepakat dan melakukan pembayaran ke rekening LY sebanyak delapan kali. Total Rp237 juta. “Pertimbangan saat itu, karena jemaah saya cuma 9 orang, kalau digabung dengan mereka 20 orang kan ramai juga,” ucapnya.

Tapi setelah itu, beberapa kali diminta jadwal kepastian berangkat, tidak ada. Melihat gelagat mencurigakan, Safri pun memutuskan untuk membatalkan kerja sama. “Saya minta uangnya dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada,” katanya.

Kekhawatiran bertambah, setelah Nurman dan LY tidak bisa dihubungi sejak tanggal 4-15 di bulan November 2022. Dan ternyata pada saat yang bersamaan, Nurman juga menghadapi kasus penggelapan dana haji plus sebesar Rp340 juta yang diputus bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1207 K/Pid/2019.

“Akhirnya tanggal 15 November saya melapor ke Polres Banjarbaru,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Banjarbaru, Komisaris Polisi Tajudin Noor saat dikonfirmasi terkait kasus ini, mengatakan belum bisa memberi keterangan lebih jauh.

Sebab masih dalam proses pemeriksaan kepolisian. “Jika sudah lengkap, nanti diberikan informasinya,” ucapnya.
Wartawan koran ini pun coba mengkonfirmasi pihak LY melalui pesan teks dan sambungan telepon. Namun, dari dua nomor yang ada, LY tidak juga memberi jawaban pesan dan mengangkat telepon, hingga berita ini diturunkan. (dza/yn/bin)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X