Melanggar Perda Ramadan, Biduan Diamankan

- Jumat, 24 Maret 2023 | 12:20 WIB
TERTIBKAN: Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS mengamankan peralatan karaoke tanpa izin yang melanggar Perda Ramadan. | FOTO: SATPOL PP DAN DAMKAR HSS.
TERTIBKAN: Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS mengamankan peralatan karaoke tanpa izin yang melanggar Perda Ramadan. | FOTO: SATPOL PP DAN DAMKAR HSS.

Baru akan memasuki hari pertama bulan Ramadan 1444 Hijriah, tempat hiburan tidak berizin dengan menyediakan tempat karaoke di Teluk Yakin, Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sudah melanggar surat edaran (SE) bupati tentang kegiatan dan larangan pada bulan Ramadan.

Karena melanggar, peralatan tempat karaoke tidak berizin dan tiga orang biduan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), saat melakukan razia gabungan bersama Polsek Angkinang dan Sub-Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) VI/2-1 Kandangan, Rabu (22/3) tengah malam sekira pukul 23.30 Wita.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar HSS, Hamrani mengatakan, razia gabungan dilakukan untuk menegakan Perda Ramadan dan imbauan majelis ulama Indonesia (MUI).

“Ada informasi warga, bahwa masih ada tempat hiburan beroperasi saat akan memasuki  Ramadan. Padahal sudah dilarang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Tiga biduan diamankan setelah didata dan diberikan arahan sampai membuat pernyataan baru diperbolehkan pulang. 

“Sedangkan peralatan sound sistem belum boleh dibawa pulang. Kami minta mengurus izin dulu, karena tempatnya tidak ada izinnya,” katanya.

Ditambahkan Hamrani, penertiban tempat karaoke di Teluk Yakin, Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang ini sudah kedua kalinya. “Kalau sudah tiga kali bisa masuk tipiring,” sebutnya.

Supaya warga dapat melaksanakan ibadah Ramadan 1444 Hijriah dengan aman dan nyaman. Satpol PP dan Damkar seminggu terakhir sampai H-1 puasa menyosialisasikan surat edaran (SE) diterbitkan bupati tentang kegiatan dan larangan pada bulan Ramadan di Kabupaten HSS dengan menempelkan SE di pasar, rumah makan atau restoran dan tempat umum lainnya sampai memasang spanduk larangan bulan Ramadan bagi warga.

Berdasarkan Perda Kabupaten HSS nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada bulan Ramadan.

Selama bulan Ramadan warga dilarang membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong, dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa sebelum pukul 17.00 Wita.
Dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 Wita untuk wilayah pasar Kandangan. 

Kemudian dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau yang sejenisnya, dengan membuka dagangan mulai pukul 12.00 Wita untuk wilayah diluar pasar Kandangan.

“Bagi melanggar di ancam, pidana peniara selama-lamanya tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tegasnya.

Selanjutnya dilarang makan, minum dan atau merokok direstoran, warung, rombong dan sejenisnya dan ditempat umum lainnya sejak Imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa. Serta dilarang membangunkan warga untuk sahur sebelum pukul 03.00 Wita.

“Jika melanggar diancam pidana penjara selama-lamanya 10 hari dan atau denda paling sedikit Rp50 ribu,” sebutnya. (shn)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X