Sehingga ujarnya, jangan sampai ada aturan yang justru menghambat anak-anak untuk bisa mendapat pendidikan di jenjang yang lebih tinggi. (zkr/yn/bin)
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru angkat bicara terkait keluhan warga, mengenai larangan Baca Tulis dan Hitung (Calistung) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia dini (PAD) di Kota Banjarbaru.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru, Dedy Sutoyo memastikan, tak ada kewajiban baca tulis dan hitung (calistung) bagi anak yang baru memasuki jenjang sekolah dasar (SD).
“Berdasarkan Kurikulum Merdeka, ada kelonggaran yang diberikan. Karena, setiap anak memiliki berbagai potensi yang berbeda,” ujarnya di Banjarbaru, Kamis (23/3) pagi.
Karena itu ujar Dedy, calistung pun belum diwajibkan sampai pada jenjang kelas 3 SD.
“Jadi ada penilaian tertentu yang dilakukan di awal proses pembelajaran. Dan biasanya berbasis pada bakat dan minat anak,” ungkap Dedy.
Kendati demikian, dirinya menyebutkan bahwa pemberian kemampuan calistung yang diajarkan pada jenjang PAUD juga bukan hal yang tabu.
Pasalnya, hal ini memudahkan anak tingkat PAUD untuk beradaptasi pada jenjang SD hingga jenjang sekolah menengah pertama (SMP) nantinya.
“Kurikulum Merdeka itu pada anak PAUD tidak diwajibkan. Namun kami harapkan agar PAUD dapat berkreasi apabila ingin mengajarkan calistung, itu sebuah inovasi yang bagus,” jelas Dedy.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, persoalan calistung ini mencuat saat reses Anggota DPRD Banjarbaru, Taufikkurrahman pada Sabtu (18/3).
Di mana, warga mengeluhkan soal larangan baca, tulis dan hitung (calistung) bagi anak usia taman kanak-kanak (TK).
Sementara, hal ini diwajibkan bagi calon peserta didik jenjang sekolah dasar (SD). “Ini merupakan dua peraturan yang bertentangan sebenarnya,” ucap Taufik.
Sehingga ujarnya, jangan sampai ada aturan yang justru menghambat anak-anak untuk bisa mendapat pendidikan di jenjang yang lebih tinggi. (zkr/yn/bin)