Kafe dan Biliar Semi THM Menjamur di Banjarmasin

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:33 WIB
TUTUP: Pemko Banjarmasin melarang rumah biliar buka selama bulan Ramadan.
TUTUP: Pemko Banjarmasin melarang rumah biliar buka selama bulan Ramadan.

Pascapandemi Covid-19, roda ekonomi mulai bangkit di Banjarmasin. Kini banyak rumah makan, kafe, dan rumah biliar yang berubah fungsi menjadi semi Tempat Hiburan Malam (THM).

Alasannya untuk menarik pengunjung. Padahal yang dilakukan pengelola tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan.

“Ini menjadi persoalan, khususnya di Kota Banjarmasin untuk bisa menegakkan perda setegak-tegaknya. Di sini peran Satpol PP selaku ujung tombak penegakan perda harus lebih maksimal,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi, kemarin (24/3).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mencontohkan rumah biliar yang disebut-sebut sebagai arena olahraga dan mencari bibit. Fakta di lapangan tidak mencerminkan hal seperti itu. Malah sebaliknya di kawasan tersebut menggelar live music, live DJ, dan sejenisnya.

Menurutnya, pemko harus segera bertindak. Jangan tebang pilih dalam penegakan perda. Apalagi dalam bulan Ramadan. “Jangan lantaran dewan menyoroti, lalu ditindaklanjuti. Seharusnya pemko tetap konsisten,” tukasnya.

Perda yang sudah ada bisa dijadikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menindak di lapangan. “Jangan sampai Satpol PP bertindak pada saat ada kejadian. Pencegahan lebih baik daripada mengobati,” pintanya.

Kasat Pol PP, Ahmad Muzaiyin menjelaskan penegakan Perda Ramadan sedang dijalankan. Pihaknya tidak memberikan toleransi termasuk usulan dispensasi dari rumah biliar agar dibolehkan buka selama Ramadan.

“Kami tinggal pelaksanaan saja. Selama ini terus di monitor THM. Sebelum Ramadan, malam Jumat dan malam keagamaan tak boleh buka,” ucapnya. 

Sosialisasi larangan bagi THM buka selama Ramadan sudah disampaikan kepada pelaku usaha dan masyarakat. “Kami bahkan sosialisasi melalui pengeras suara milik dishub,” katanya.

Terkait adanya rumah makan dan rumah biliar yang sudah semi THM, itu bukan kewenangan dinasnya. “Izinnya ada Dinas Pariwisata,” sebutnya.(gmp/az/dye)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X