Calo Pekerja Migran Ilegal Dicari, Polda Kalsel Janji Mengusut

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 10:41 WIB
DIPULANGKAN: Ketiga korban, NA (22), AK (38) dan H (29) dijemput petugas di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (24/3) malam. | FOTO: WAHYU RAMDHAN/RADAR BANJARMASIN
DIPULANGKAN: Ketiga korban, NA (22), AK (38) dan H (29) dijemput petugas di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (24/3) malam. | FOTO: WAHYU RAMDHAN/RADAR BANJARMASIN

 Polda Kalsel memulai penyelidikan atas kasus perekrutan dan pengiriman calon pekerja migran ilegal ke Arab Saudi. Rabu (24/3) malam, tiga perempuan dipulangkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) ke Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Mereka adalah NA (22) asal Kabupaten Banjar, AK (38) asal Kabupaten Tapin, dan H (29) asal Kabupaten Barito Selatan, Kalteng. Sebelumnya, Senin (20/3), mereka dicegat tim gabungan di Bandara Juanda Surabaya. Total ada 20 orang dari berbagai daerah yang berhasil diselamatkan. 

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i menegaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel sedang menyelidiki kasus ini. “Tanpa laporan sekalipun, kasus ini kami tindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan,” tegasnya (24/3). 

Dia meminta waktu, sebab kepolisian masih bekerja. “Jika nanti ditemukan tindak pidana penipuan, otomatis diproses, tunggu saja,” jaminnya.

Dari pengakuan NA, AK dan H, mereka direkrut seorang perempuan bernama Hj Inah. Ketiganya dijanjikan menjadi pembantu rumah tangga dengan gaji 1.200 riyal.

Si calo memberikan ongkos untuk berangkat ke Jakarta. Antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. “Calo yang mengiming-imingi mereka tentu saja akan dicari untuk dimintai keterangan lebih dulu,” tandas Rifa’i.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BP3MI Kalsel, Hard Frankly Merentek berharap calo ini segera diringkus.

Sebab terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Khususnya Pasal 13, terkait persyaratan dokumen yang wajib dimiliki bekerja di luar negeri. 

Ditambahkannya, pelaku juga melanggar Pasal 69 yang melarang individu atau perseorangan menempatkan pekerja di luar negeri.

Lalu, diduga melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang moratorium penempatan TKI di kawasan Timur Tengah. (mof/gr/fud) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X