Istri Hamil, Pencuri Kurma Dimaafkan

- Senin, 27 Maret 2023 | 13:10 WIB
DAMAI: Kapolsek Pelaihari, Iptu May Felly Manurung mempertemukan korban dan pelaku pencurian kurma di daerah Angsau Kecamatan Pelaihari. (Foto: Polsek Pelaihari For Radar Banjarmasin)
DAMAI: Kapolsek Pelaihari, Iptu May Felly Manurung mempertemukan korban dan pelaku pencurian kurma di daerah Angsau Kecamatan Pelaihari. (Foto: Polsek Pelaihari For Radar Banjarmasin)

Bulan Ramadan merupakan bulan penuh ampunan. Mungkin itu yang bisa menggambarkan apa yang dialami S, pelaku pencurian kurma di salah satu toko di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut.

Pria yang berprofesi sebagai pemulung ini terlepas dari ancaman hukuman penjara setelah korban mencabut laporan. Alasannya, karena merasa iba setelah mengetahui kondisi pelaku. Tak sampai di situ, korban juga memberikan sejumlah uang kepada istri pelaku yang sedang hamil.

Kasus pencurian yang terjadi pada Jumat (24/3) sekira pukul 23.30 Wita pun berakhir damai melalui upaya Restorative Justice (RJ).

“Kasus ini kami selesaikan secara restorative justice,” ungkap Kapolres Tanah Laut (Tala), AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari, Iptu May Felly Manurung, Sabtu (25/3) malam.

Kapolsek mengungkapkan, bahwa korban telah memaafkan apa yang sudah dilakukan pelaku, sedangkan pelaku juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Ini adalah hikmah dari bulan suci Ramadan. Di mana setiap orang saling memaafkan, mengampuni dan mengikhlaskan. Pahalanya itu akan berlipat-lipat ganda,” ujar Felly.

Kemudian, Felly juga mengucapkan terima kasih kepada korban yang sudah memaafkan pelaku dan mendoakan apa yang dilakukan korban akan mendapat kebaikan dari Tuhan.
Pariyani, korban pencurian mengungkapkan, bahwa alasan kemanusiaan yang membuat dirinya memaafkan dan mencabut laporan terhadap pelaku.

“Saya memandang anaknya dan istrinya yang sedang hamil, sehingga memilih jalur damai dan memaafkan pelaku,” bebernya.

Tak lupa Pariyani mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek beserta jajarannya yang sudah membantu pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di tokonya.

Sebelumnya, Polsek Pelaihari mendapatkan laporan pencurian buah kurma pada Jumat (24/3), sekira pukul 23.30 Wita. Buah kurma yang dicuri sebanyak lima dus.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Pelaihari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (25/3), sekira pukul 01.30 Wita, di rumah kontrakan di daerah Pancapan, Kecamatan Pelaihari.

Ketika dilakukan penggeledahan di kontrakan pelaku, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti. Ternyata pelaku menyimpan barang bukti hasil curiannya di sekitar Kompleks Gagas Permai (Patung Tangan). (sal)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X