Mencuri Pipa PDAM, AR dan MU Diamankan

- Senin, 27 Maret 2023 | 13:13 WIB
PELAKU: AR dan MU pencuri pipa galvanis milik PT air Minum Tabalong Bersinar berhasil diamankan Polsek Murung Pudak. (foto: Polres Tabalong)
PELAKU: AR dan MU pencuri pipa galvanis milik PT air Minum Tabalong Bersinar berhasil diamankan Polsek Murung Pudak. (foto: Polres Tabalong)

Sejumlah pipa galvanis milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong yang kini bernama PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) dicuri.

Pencurian itu terjadi di Instalasi Pengolahan Air Belimbing yang berlokasi dikelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak,Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, barang yang hilang berupa satu potongan pipa galvanis diameter 8 inch sepanjang 3 meter, satu potongan pipa galvanis diameter 6 inch sepanjang 4 meter dan potongan pipa bend galvanis 45 diameter 6 inch, yang menyatu dengan pipa galvanis 6 inch sepanjang 4 meter.

“Direktur dan karyawan perusahaan mengecek rekaman CCTV dan ternyata dicuri pada Sabtu (18/3) sore,” katanya, Minggu (26/3).

Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang pelakunya. Kemudian dilaporkan hal itu ke Polsek Murung Pudak.

Kapolsek Murung Pudak, Iptu Suwito bersama jajarannya Jumat (24/3) pagi berhasil mengamankan dua pria yang diduga menjadi pelaku pencurian.

“Mereka berinisial AR alias Gepeng (43) dan MU alias Raba (23). Keduanya adalah warga kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ujarnya.

Pelaku AR diamankan di kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, sedangkan pelaku MU diamankan di Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Karena ulahnya, pelaku dikenakan sanksi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana. Pasalnya, masalah ini menyebabkan PDAM Tabalong mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta.

Menurut keterangan, kedua pelaku sudah tiga kali mencuri untuk dijual. “Untuk pembeli saat ini dijadikan sebagai saksi, karena saksi mengira pipa yang dijual adalah bekas,” imbuhnya.

Meski sudah berhasil menahan keduanya, namun petugas hanya berhasil menyita sepotong pipa galvanis diameter 6 inch dengan panjang kurang lebih 4 meter dan satu unit mobil warna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut pipa curian. (ibn)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Istri Gagalkan Suami Gantung Diri

Selasa, 7 Mei 2024 | 15:53 WIB

Bawa 67 Paket Sabu IRT Cantik Diamankan

Senin, 6 Mei 2024 | 16:25 WIB

Rampas Truk Jaminan, Santo Jadi Pesakitan

Senin, 6 Mei 2024 | 14:05 WIB

Sikat Emas Usai Bersihkan Rumah Korban

Senin, 6 Mei 2024 | 11:01 WIB
X