Siasati Larangan Berbuka Bersama, Pemko Banjarmasin Ganti Safari Ramadan jadi Safari Zuhur

- Senin, 27 Maret 2023 | 13:26 WIB
Wali Kota Banjarmasin . | FOTO: WAHYU RAMADHAN RADAR BANJARMASIN
Wali Kota Banjarmasin . | FOTO: WAHYU RAMADHAN RADAR BANJARMASIN

Pemko Banjarmasin angkat bicara terkait larangan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan mengingat sifatnya adalah instruksi maka harus dijalankan. Meskipun pihaknya sudah menjadwalkan kegiatan Safari Ramadan di tiap kecamatan yang biasanya dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

Dengan adanya larangan tersebut, kegiatan Safari Ramadan diubah menjadi Safari Zuhur.

“Artinya tidak ada acara berbuka puasa bersama. Jadi, pada Safari Zuhur jajaran pemko akan datang ke masjid-masjid yang sudah ditentukan,” ungkapnya, Sabtu (25/3) tadi. “Senin (hari ini, red), akan dimulai,” ucapnya.

Ibnu menambahkan pada kegiatan Safari Zuhur, jajarannya akan melaksanakan salat Zuhur berjemaah, lalu bersilaturahmi dengan para pengurus masjid.

Bahkan juga menyerahkan bantuan hibah ke beberapa masjid. Termasuk juga bantuan dari Corporate Social Responsibility (CSR). “Seperti pada suasana saat Ramadan di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Larangan itu tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat itu dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan atau Lembaga. Surat tersebut juga ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

 

Melalui suratnya, Kemendagri meminta kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh pegawai di instansi perangkat daerah. Selain berisi arahan untuk mencegah penularan Covid-19, larangan itu juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi ASN.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menjelaskan bahwa larangan itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Dengan demikian, masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama.

Untuk ASN, Pramono mengingatkan agar berbuka puasa dengan pola hidup sederhana. Alasannya, ASN maupun aparat sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. “Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama,” tegasnya, seperti yang dikutip dari Jawa Pos.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menteri PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan agar arahan Presiden Joko Widodo terkait peniadaan buka bersama para pejabat dan ASN dipatuhi. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi.

 

Menurut Anas, arahan presiden sejatinya demi kebaikan bersama, dan juga telah diterapkan pada Ramadan tahun lalu. Selain itu, arahan tersebut hanya ditujukan untuk lingkungan pemerintahan. Untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama, tapi tetap diminta agar diatur dengan sebaik-baiknya. “Harus berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” tuturnya.

Anas mengungkapkan ketentuan itu harus betul-betul dilaksanakan para ASN. Hal tersebut sesuai dengan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Artinya, apabila ada yang melanggar, maka siap-siap dikenai sanksi. “Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti dilihat sejauh mana pelanggarannya,” tekannya.

Dalam PP tersebut juga diatur kategori untuk menentukan pelanggaran, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. “Jenis hukumannya juga sudah ada. Mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” sambungnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X