RD tidak memarkir mobilnya seharian seperti di mal. Kalau di sana tarif retribusinya bisa membengkak dari waktu ke waktu. Tapi, ia hanya memarkir mobilnya sebentar. Sekadar berbelanja melengkapi kebutuhan pokok di kawasan Pasar Lima.
Namun, ketika RD kembali ke parkiran mobilnya di pasar yang berlokasi di Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu, ia justru dibikin kaget dengan tagihan sang juru parkir. “Ternyata juru parkirnya bilang Rp20 ribu,” tuturnya, belum lama tadi.
Sebelum membayar, RD mengaku sempat menanyakan mengapa tarif parkir di kawasan tersebut bisa jadi semahal itu. Ia mengunjungi pasar menggunakan mobil pribadi. Bukan mobil angkutan barang. “Saya pernah mendengar, kalau mobil angkutan barang yang parkir di situ dikenai tarif berbeda-beda,” ungkapnya. Menurut RD, juru parkir hanya bergeming ketika ditanyakan soal tingginya tarif.
Padahal besaran tarif retribusi parkir sudah diatur dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016. Di pasal 11 disebutkan, besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir memang berbeda-beda. Namun, tarif retribusi untuk sekali parkir paling mahal hanya sebesar Rp
Lain lagi untuk truk ukuran berat, berdasarkan perda itu pula, tarif retribusi sekali parkir dipatok Rp8 ribu. Selanjutnya tarif retribusi truk biasa dan bus Rp5 ribu. Sedangkan truk mini dan sejenisnya dikenai tarif retribusi Rp4 ribu. Mobil sedan, mini bus, pikap, dan kendaraan lain yang sejenis Rp3 ribu. Terakhir, tarif retribusi kendaraan bajaj atau roda tiga dan sejenisnya Rp2 ribu. Tarif retribusi yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua alias motor.
Di dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 itu pemungutan tarif retribusi parkir disertai dengan adanya karcis parkir. Dilakukan oleh pihak UPT Parkir di Dishub Banjarmasin.
Apakah saat itu ada petugas dishub? RD mengaku tidak melihatnya. “Bila seperti itu terus-terusan, masyarakat bisa jera mau datang ke pasar,” keluh warga asal Kecamatan Banjarmasin Timur itu.
Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengaku baru mengetahui hal tersebut. Ia berjanji bakal segera melakukan pengawasan, juga pemeriksaan dari Pasar Malabar hingga ke Pasar Lima.
“Sejauh ini, kami benar-benar tidak tahu. Kami percayakan sepenuhnya kepada pengelola parkir,” ucapnya, ketika ditemui di kawasan Pasar Wadai Ramadan, belum lama tadi.
Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi kepada pihak pengelola. Sanksi yang diberikan berjenjang. Mulai dari teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha pengelolaan lahan parkir. Slamet menekankan bahwa sejauh ini pihaknya belum menaikkan tarif retribusi parkir. Khususnya di kawasan pasar. Kenaikan hanya ada pada pajak retribusi pengelolaan kawasan parkir di seluruh kawasan di Banjarmasin. “Jadi kalau tarif, itu tidak berubah,” tegasnya.
Upaya menaikkan pajak retribusi pengelolaan kawasan parkir itu diambil lantaran dishub ingin mengejar target Pendapatan Asli Daerah dari sektor tersebut. Seperti diketahui, tahun ini dishub dit
Tarif parkir yang di luar batas kewajaran itu mendapat komentar dari Wakil Ketua Komisi III di DPRD Banjarmasin, Afrizaldi. Ia bilang, pihaknya sudah pernah mewanti-wanti persoalan tersebut ke Dishub Banjarmasin. Bahkan, bukan hanya persoalan parkir saja. Namun, juga persoalan KIR.
“Ada hal yang tidak beres di situ. Peringatan sudah kami sampaikan ke jajaran dishub. Sekarang, kalau sudah tahu, tak ada alasan untuk tidak melakukan evaluasi hingga perbaikan,” ucapnya, kemarin (26/3).
Ditekankan Afrizal, persoalan parkir sebenarnya bisa diatasi dengan menggunakan sistem yang lebih modern. Salah satunya melalui aplikasi e-parkir. “Bila retribusi tidak sesuai ketentuan, atau ada yang melanggar, bisa langsung dilihat atau diketahui,” tekannya.
Menurut Afrizal, tinggal penegasan dari Pemko Banjarmasin saja. “Buktikan bahwa smart city bukan sekadar jargon dan menghabiskan anggaran,” tantangnya.
Terkait ketidaktahuan Kepala Dishub Banjarmasin adanya praktik tersebut, Afrizal masih bisa memaklumi lantaran masih baru menjabat. “Laporan sampai ke atasannya pun jadi tidak linier. Tapi dengan adanya kejadian atau adanya keluhan warga, kadishub semestinya bisa mendapatkan pembelajaran bahwa ada hal yang mesti diperhatikan,” tegasnya.(war/az/dye)
arget PAD Rp6 miliar dari retribusi pengelolaan kawasan parkir. Besaran pajak retribusi pengelolaan kawasan parkir itu berkisar dari 20 hingga 70 persen. Tergantung luas lahan parkir yang dikelola.
10 ribu per kendaraan bermotor. Itupun hanya berlaku untuk kendaraan tempelan atau gandengan.