Pajak Progresif Bakal Dihapus, Balik Nama Kendaraan Bakal Tanpa Biaya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:16 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil

 Sejumlah daerah sudah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN kendaraan bekas dan tarif pajak progresif.

Menyusul diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Lalu bagaimana di Kalsel? Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil mengatakan, Kalsel akan segera menyusul.

Disampaikannya, saat ini drafnya masih disusun untuk dijadikan sebuah peraturan gubernur (pergub). “Di Kalsel akan diterapkan juga. Kami masih menyusun drafnya. Konsepnya masih disusun tim,” terang Subhan. 

Dijelaskannya, perihal penghapusan tarif pajak progresif, masih berhubungan dengan UU HKPD, akan berlaku pada tahun 2025 mendatang.

“Kalau penghapusan BBNKB II masih disusun, tunggu saja,” janjinya.

Mengacu UU HKPD itu, tak hanya Kalsel, semua daerah bakal tak lagi menerapkan tarif progresif dan BBNKB. “Dalam aturan itu, memang tak boleh lagi dipungut, tapi pemberlakuannya mulai tahun 2025 mendatang,” tambahnya. 

Menurutnya, aturan ini tentu saja dampaknya akan menurunkan pajak asli daerah. Yakni di sektor BBNKB II dan tarif pajak progresif.

“Dampaknya itu, tapi mau tak mau harus dijalankan karena ini undang-undang,” imbuhnya.

Bagi wajib pajak, kabar ini tentu menjadi angin segar. Bagaimana tidak, untuk membayar biaya BBNKB II, tak sedikit yang harus dikeluarkan. Khususnya para pemilik kendaraan roda empat. 

Seperti yang disampaikan Abdullah, mobil yang baru dia beli setahun lalu, rencananya akan diganti atas nama sendiri dari pemilik lama. “Saya sudah tanyakan biayanya mencapai Rp2 juta lebih. Kalau dihapuskan sangat bagus, membantu sekali,” ujarnya.

Kebijakan ini tambahnya, selain dapat menekan pengeluaran wajib pajak, juga dapat memudahkan masyarakat. “Tahu sendiri, pengurusan balik nama ribet. Kalau dihapus, masyarakat akan dimudahkan,” ujar warga Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin Timur itu. 

Perihal penghapusan pajak progresif, juga membuat senang wajib pajak yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan. Bagaimana tidak, setiap kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit satu persen atau paling banyak dua persen.

Dan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya akan dikenakan tarif paling rendah dua persen dan paling tinggi 10 persen.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X