Buruh Banua Tolak Permenaker

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:18 WIB
Ketua Aliansi Pekerja Buruh Banua,Yoeyoen Indharto
Ketua Aliansi Pekerja Buruh Banua,Yoeyoen Indharto

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global mendapat penolakan dari Aliansi Pekerja Buruh Banua.

Penolakan itu disampaikan Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalsel, Yoeyoen Indharto dalam keterangan persnya, Selasa (28/3) siang.

“Buruh khawatir aturan itu bakal disalahgunakan oleh perusahaan nakal untuk memangkas gaji buruh,” tegas Yoeyoen.

Ia mengatakan di tengah masih kencangnya penolakan aturan Cipta Kerja yang masih bergulir, aturan baru dikeluarkan Menaker dinilai sangat tidak ramah terhadap para buruh.

Menurutnya, di pasal 8 Permennaker itu disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor bila terdampak perubahan ekonomis global dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh. Ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen dari upah biasa diterima.

“Perusahaan yang merupakan industri padat karya berorientasi ekspor dan terdampak perlambatan ekonomi artinya diperbolehkan memotong gaji buruhnya hingga 25 persen. Ini lebih kejam dari rentenir,” sindirnya.

“Potensi disalahgunakan perusahaan nakal sangat mungkin. Misalnya sebenarnya bukan perusahaan ekspor, tapi mengaku ekspor agar dapat memotong gaji buruh,” sambungnya.

Meski dalam aturan tersebut ada lima jenis perusahaan yang dibolehkan memotong upah pekerja, Yoeyoen menegaskan di Kalsel tidak ada jenis perusahaan tersebut.

“Saya tegaskan di Banua tidak ada, dan tidak berlaku seperti kelima jenis perusahaan itu. Jadi Permenaker tersebut di atas tidak berlaku di Banua,” pungkas Yoeyoen.(gmp/az/dye)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X