Sudah 26 Pelanggaran Perda Ramadan di HSS

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:23 WIB
MENJELASKAN: Sekretaris Satpol PP dan Damkar HSS Hamrani saat memberikan keterangan pelanggaran Perda Ramadan. | Foto: SATPOL PP DAN DAMKAR HSS
MENJELASKAN: Sekretaris Satpol PP dan Damkar HSS Hamrani saat memberikan keterangan pelanggaran Perda Ramadan. | Foto: SATPOL PP DAN DAMKAR HSS

Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menemukan puluhan pelanggar Perda Ramadan selama enam hari pertama bulan puasa.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar HSS Hamrani mengatakan puluhan yang melanggar Perda Ramadan ini mulai dari pedagang berjualan nasi dan rombong berjualan makan di Kecamatan Kandangan. Sampai mereka yang makan dan merokok di tempat publik.

“Total ada 26 yang sudah melanggar Perda Ramadan sampai hari keenam puasa ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/3) kemarin.

Dari 26 yang melanggar Perda Ramadan, satu diberikan teguran tertulis dan 25 lagi teguran lisan.“Pedagang makanan yang diberi teguran tertulis,” kata Hamrani.. 

Pedagang yang melanggar Perda Ramadan karena berjualan sebelum waktu yang ditentukan sempat diamankan ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS untuk diperiksa dan dimintai keterangan serta diberikan sugar teguran supaya tidak menggulanginya lagi.“Setelah selesai dan menanda tangani baru diperbolehkan pulang,” sebutnya.

Jika warga beberapa kali melanggar Perda Ramadan, tindakan tegas akan dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS.

Berdasarkan Perda Kabupaten HSS nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada bulan Ramadan, warga dilarang membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong, dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa sebelum pukul 17.00 Wita.

Dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 Wita untuk wilayah pasar Kandangan.

Kemudian dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau yang sejenisnya, dengan membuka dagangan mulai pukul 12.00 Wita untuk wilayah diluar pasar Kandangan. Bagi melanggar d ancam, pidana penjara selama-lamanya tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Selanjutnya dilarang makan, minum dan atau merokok direstoran, warung, rombong dan sejenisnya dan ditempat umum lainnya sejak Imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa. Serta dilarang membangunkan warga untuk sahur sebelum pukul 03.00 Wita. Jika melanggar diancam pidana penjara selama-lamanya 10 hari dan atau denda paling sedikit Rp 50 ribu.

Untuk penerapan sanksi denda bagi yang melanggar, tidak akan langsung dikenakan. Diberikan peringatan dulu dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi. (shn/ij/ran)

 

 
 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X