MANAGED BY:
MINGGU
28 MEI
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Rabu, 29 Maret 2023 11:23
Sudah 26 Pelanggaran Perda Ramadan di HSS
MENJELASKAN: Sekretaris Satpol PP dan Damkar HSS Hamrani saat memberikan keterangan pelanggaran Perda Ramadan. | Foto: SATPOL PP DAN DAMKAR HSS

Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menemukan puluhan pelanggar Perda Ramadan selama enam hari pertama bulan puasa.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar HSS Hamrani mengatakan puluhan yang melanggar Perda Ramadan ini mulai dari pedagang berjualan nasi dan rombong berjualan makan di Kecamatan Kandangan. Sampai mereka yang makan dan merokok di tempat publik.

“Total ada 26 yang sudah melanggar Perda Ramadan sampai hari keenam puasa ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/3) kemarin.

Dari 26 yang melanggar Perda Ramadan, satu diberikan teguran tertulis dan 25 lagi teguran lisan.“Pedagang makanan yang diberi teguran tertulis,” kata Hamrani.. 

Pedagang yang melanggar Perda Ramadan karena berjualan sebelum waktu yang ditentukan sempat diamankan ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS untuk diperiksa dan dimintai keterangan serta diberikan sugar teguran supaya tidak menggulanginya lagi.“Setelah selesai dan menanda tangani baru diperbolehkan pulang,” sebutnya.

Jika warga beberapa kali melanggar Perda Ramadan, tindakan tegas akan dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS.

Berdasarkan Perda Kabupaten HSS nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada bulan Ramadan, warga dilarang membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong, dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa sebelum pukul 17.00 Wita.

Dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 Wita untuk wilayah pasar Kandangan.

Kemudian dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau yang sejenisnya, dengan membuka dagangan mulai pukul 12.00 Wita untuk wilayah diluar pasar Kandangan. Bagi melanggar d ancam, pidana penjara selama-lamanya tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Selanjutnya dilarang makan, minum dan atau merokok direstoran, warung, rombong dan sejenisnya dan ditempat umum lainnya sejak Imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa. Serta dilarang membangunkan warga untuk sahur sebelum pukul 03.00 Wita. Jika melanggar diancam pidana penjara selama-lamanya 10 hari dan atau denda paling sedikit Rp 50 ribu.

Untuk penerapan sanksi denda bagi yang melanggar, tidak akan langsung dikenakan. Diberikan peringatan dulu dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi. (shn/ij/ran)

 

 
 
 
 

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 27 Mei 2023 12:41

Kebutuhan Hewan Kurban Kalsel Naik Drastis, Dari 9 Ribu Ekor Jadi 15 Ribu Ekor

Menjelang Iduladha 1444 Hijriah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel mulai…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:40

Dikira Razia di Sungai Barito, Nelayan Kaget Didekati Polisi

 Nelayan yang mencari ikan di perairan Sungai Barito dibuat kaget…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:38

Sudah 2.013 Warga HSS Punya KTP Digital

 Jumlah warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang melakukan registrasi…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:37

Momok Karhutla di Banjarbaru: Water Bombing Diharapkan, Buang Rokok Sembarangan Diharamkan

 Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang belakangan terjadi sudah jadi…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:34

Buntut Cekcok Berdarah Depan THM: Komisi II Bakal Sidak, Izin Usaha Terancam Dicabut

Insiden cekcok berdarah yang terjadi di dekat sebuah tempat hiburan…

Jumat, 26 Mei 2023 11:37

1.440 Ekor Trenggiling Dibunuh, Bukti Pengawasan Perlindungan Satwa Liar Masih Lembek

AF tertunduk dengan tangan terikat. Lelaki 42 tahun itu adalah…

Jumat, 26 Mei 2023 11:32

Beragam Kendala Penerapan E-Parkir di Banjarmasin: Tidak Menerapkan, Izin Dicabut

Diperkenalkan pada Februari 2022 lalu, hingga kemudian resmi diluncurkan pada…

Jumat, 26 Mei 2023 11:27

Banjarmasin Mulai Didatangi Kabut Tipis di Pagi Hari, Puncak Kemarau Baru Agustus

Musim kemarau tiba. Pagi hari, kabut tipis menyebar di sejumlah…

Jumat, 26 Mei 2023 11:23

Sudah Menunggu 13 Tahun, Calon Jemaah Haji Asal Banjar Wafat Jelang Keberangkatan

Menjelang keberangkatan, seorang calon haji (calhaj) asal Kabupaten Banjar bernama…

Jumat, 26 Mei 2023 11:14

Koruptor Dana Desa Gadung, Diganjar 4 Tahun

Mantan Kepala Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, yang tersangkut…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers