MANAGED BY:
MINGGU
28 MEI
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Rabu, 29 Maret 2023 11:28
Buka Sebelum Waktunya, Belasan Warung di Banjarbaru Ditertibkan
DITERTIBKAN: Warung makan yang kedapatan buka sebelum pukul 15.00 mendapat teguran dari Satpol-PP Kota Banjarbaru. | FOTO: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN

Belasan warung dan tempat makan di Kota Banjarbaru kedapatan melanggar jam buka yang berlaku di bulan Ramadan.

Hal itu terlihat dari giat operasi penegakkan perda yang dijalankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarbaru yang menyisir sejumlah titik.

Mulai dari kawasan Jalan Abadi, Kelurahan Sungai Ulin dan Jalan Intansari, Kelurahan Sungai Besar, sampai jalan pemukiman di samping Q Mall juga tak luput dari penyisiran aparat penegak perda tersebut, Selasa (28/3) siang.

Total ada 12 titik warung makan yang ditertibkan oleh Satpol-PP dalam giat operasi kali ini.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2005 warung makan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita selama Ramadan.

Namun, anggota Satpol PP Banjarbaru masih mendapati adanya warung makan yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.

Salah satu pemilik warung di kawasan Jalan Intansari, Siti mengatakan pihaknya mendukung penuh apa yang dijalankan petugas Satpol-PP tersebut.

Namun, Siti menegaskan bahwa warung makan miliknya tidak melanggar perda. “Karena saya memang tidak buka, saya hanya menyiapkan sajian untuk dijual ketika menjelang berbuka puasa,” ungkapnya saat didatangi petugas Satpol-PP.

Tak hanya itu, dalam penyisiran tersebut, petugas juga mendapati sejumlah masyarakat yang sedang bertransaksi membeli makanan dan es kelapa.

“Saya puasa pak, es kelapa ini buat berbuka nanti,” kata si pembeli tersebut sembari meninggalkan petugas Satpol-PP yang ada di lokasi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Hidayaturahman membenarkan bahwa pihaknya masih menemui banyak warung makan yang buka sebelum waktunya.

“Kita langsung sampaikan pemberitahuan bahwa dalam Perda yang mengatur jam operasional,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin.

Kendati demikian, Dayat menegaskan bahwa pihaknya sendiri tidak melarang beroperasinya warung makan.

Dirinya hanya mengingatkan bahwa Satpol PP Banjarbaru hanya ingin pengelola warung makan untuk mematuhi jam operasional yang ditentukan selama bulan Ramadan, yang diatur pada Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2005.

“Hari ini kita hanya mengingatkan. Sehingga mereka tidak mengulanginya lagi di waktu yang akan datang, sesuai dengan tipiring (tindak pidana ringan),” tegas Dayat.

Dirinya menerangkan, sebagian besar pengelola warung yang buka di luar jam operasional yang ditentukan, tengah melayani pembeli. Kendati para pengelola warung makan sendiri telah mengetahui pembatasan jam operasional selama bulan Ramadan.

“Ada beberapa warung yang sudah pernah kita ingatkan, namun kembali terulang,” ungkapnya.

Dayat memastikan, jika masih ada warung makan yang tidak mengindahkan aturan jam operasional selama Ramadan, Satpol PP Banjarbaru bakal mengambil tindakan tegas.

“Kita minta warungnya tutup dulu, setelah sore baru diperbolehkan melayani pembeli kembali di jam yang ditentukan,” tukasnya Dayat.

Sementara itu, jika didapati ada warga yang tengah makan di warung makan yang didatangi jajarannya, Dayat memastikan akan memberikan peringatan terlebih dahulu.

Penyisiran warung makan hari ini sendiri baru di Jalan Abadi dan Jalan Intansari. Lalu, bagaimana di tempat lainnya? Dirinya memastikan akan melakukan penyisiran.

“Akan kita lakukan penyisiran. Kalau semuanya kita telusuri, anggota kita terbatas,” tandas Dayat.

Sebelumnya, Satpol-PP Banjarbaru sendiri sudah memetakan daerah yang disinyalir bakal beroperasi pada siang hari. 

Karena itulah, petugas penegak Perda di Kota Idaman ini tengah memasang kuda-kuda dalam penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan, Restoran, Tempat Hiburan dan Sejenisnya serta Makan dan Minuman atau Merokok di Tempat Umum pada bulan Ramadan.

Salah satunya keberadaan warung yang buka pada siang hari atau bagi masyarakat Banjar populer dengan sebutan ‘Warung Sakadup’.

“Seperti di Jalan Intansari Kelurahan Sungai Besar, kawasan Simpang Empat Banjarbaru, Jalan Karang Anyar serta daerah menuju arah Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang. Dan ini setiap tahun terjadi,” ungkap Kepala Seksi Opsdal, Yanto Hidayat.

Kendati demikian, ada beberapa daerah rawan yang masih mendapatkan toleransi. Di mana, ada daerah yang didominasi para buruh yang bekerja cukup keras.

Ia meminta, warung makan yang berada di kawasan Jalan Trikora untuk tidak menyediakan layanan makan di tempat. Bahkan, pengelola warung makan diimbau untuk melayani para buruh di atas pukul 12.00 Wita.

“Silakan bungkus saja, kalau makan di tempat ditengarai akan menjadi laporan warga lainnya. Akan terjadi kecemburuan, sehingga kita imbau untuk tak makan di tempat,” pintanya.

Tak hanya soal ‘Warung Sakadup’, Satpol-PP Banjarbaru juga mulai menyisir warga yang nekat merokok di tempat umum saat ibadah puasa tengah berlangsung.

Yanto memastikan, jajarannya masih mengedepankan teguran secara persuasif terlebih dahulu. “Apabila mereka tetap nekat, maka kita arahkan ke tipiring (tindak pidana ringan).

Namun, kita upayakan untuk (pendekatan) persuasif terlebih dahulu,” tuntasnya. (zkr/yn/bin)

 

 
 
 
 

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 27 Mei 2023 12:41

Kebutuhan Hewan Kurban Kalsel Naik Drastis, Dari 9 Ribu Ekor Jadi 15 Ribu Ekor

Menjelang Iduladha 1444 Hijriah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel mulai…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:40

Dikira Razia di Sungai Barito, Nelayan Kaget Didekati Polisi

 Nelayan yang mencari ikan di perairan Sungai Barito dibuat kaget…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:38

Sudah 2.013 Warga HSS Punya KTP Digital

 Jumlah warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang melakukan registrasi…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:37

Momok Karhutla di Banjarbaru: Water Bombing Diharapkan, Buang Rokok Sembarangan Diharamkan

 Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang belakangan terjadi sudah jadi…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:34

Buntut Cekcok Berdarah Depan THM: Komisi II Bakal Sidak, Izin Usaha Terancam Dicabut

Insiden cekcok berdarah yang terjadi di dekat sebuah tempat hiburan…

Jumat, 26 Mei 2023 11:37

1.440 Ekor Trenggiling Dibunuh, Bukti Pengawasan Perlindungan Satwa Liar Masih Lembek

AF tertunduk dengan tangan terikat. Lelaki 42 tahun itu adalah…

Jumat, 26 Mei 2023 11:32

Beragam Kendala Penerapan E-Parkir di Banjarmasin: Tidak Menerapkan, Izin Dicabut

Diperkenalkan pada Februari 2022 lalu, hingga kemudian resmi diluncurkan pada…

Jumat, 26 Mei 2023 11:27

Banjarmasin Mulai Didatangi Kabut Tipis di Pagi Hari, Puncak Kemarau Baru Agustus

Musim kemarau tiba. Pagi hari, kabut tipis menyebar di sejumlah…

Jumat, 26 Mei 2023 11:23

Sudah Menunggu 13 Tahun, Calon Jemaah Haji Asal Banjar Wafat Jelang Keberangkatan

Menjelang keberangkatan, seorang calon haji (calhaj) asal Kabupaten Banjar bernama…

Jumat, 26 Mei 2023 11:14

Koruptor Dana Desa Gadung, Diganjar 4 Tahun

Mantan Kepala Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, yang tersangkut…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers