Buka Sebelum Waktunya, Belasan Warung di Banjarbaru Ditertibkan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:28 WIB
DITERTIBKAN: Warung makan yang kedapatan buka sebelum pukul 15.00 mendapat teguran dari Satpol-PP Kota Banjarbaru. | FOTO: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN
DITERTIBKAN: Warung makan yang kedapatan buka sebelum pukul 15.00 mendapat teguran dari Satpol-PP Kota Banjarbaru. | FOTO: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN

Belasan warung dan tempat makan di Kota Banjarbaru kedapatan melanggar jam buka yang berlaku di bulan Ramadan.

Hal itu terlihat dari giat operasi penegakkan perda yang dijalankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarbaru yang menyisir sejumlah titik.

Mulai dari kawasan Jalan Abadi, Kelurahan Sungai Ulin dan Jalan Intansari, Kelurahan Sungai Besar, sampai jalan pemukiman di samping Q Mall juga tak luput dari penyisiran aparat penegak perda tersebut, Selasa (28/3) siang.

Total ada 12 titik warung makan yang ditertibkan oleh Satpol-PP dalam giat operasi kali ini.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2005 warung makan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita selama Ramadan.

Namun, anggota Satpol PP Banjarbaru masih mendapati adanya warung makan yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.

Salah satu pemilik warung di kawasan Jalan Intansari, Siti mengatakan pihaknya mendukung penuh apa yang dijalankan petugas Satpol-PP tersebut.

Namun, Siti menegaskan bahwa warung makan miliknya tidak melanggar perda. “Karena saya memang tidak buka, saya hanya menyiapkan sajian untuk dijual ketika menjelang berbuka puasa,” ungkapnya saat didatangi petugas Satpol-PP.

Tak hanya itu, dalam penyisiran tersebut, petugas juga mendapati sejumlah masyarakat yang sedang bertransaksi membeli makanan dan es kelapa.

“Saya puasa pak, es kelapa ini buat berbuka nanti,” kata si pembeli tersebut sembari meninggalkan petugas Satpol-PP yang ada di lokasi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Hidayaturahman membenarkan bahwa pihaknya masih menemui banyak warung makan yang buka sebelum waktunya.

“Kita langsung sampaikan pemberitahuan bahwa dalam Perda yang mengatur jam operasional,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin.

Kendati demikian, Dayat menegaskan bahwa pihaknya sendiri tidak melarang beroperasinya warung makan.

Dirinya hanya mengingatkan bahwa Satpol PP Banjarbaru hanya ingin pengelola warung makan untuk mematuhi jam operasional yang ditentukan selama bulan Ramadan, yang diatur pada Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2005.

“Hari ini kita hanya mengingatkan. Sehingga mereka tidak mengulanginya lagi di waktu yang akan datang, sesuai dengan tipiring (tindak pidana ringan),” tegas Dayat.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X