MANAGED BY:
MINGGU
28 MEI
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

HUKUM & PERISTIWA

Rabu, 29 Maret 2023 11:30
Mainkan Tarif, Oknum Jukir di Pasar Lima Disergap
SUDAH DITANGANI: Suasana parkir kendaraan bermotor di kawasan Pasar Lima, Kecamatan Banjarmasin Tengah, kemarin (28/3) siang. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

 Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menelusuri adanya oknum juru parkir alias jukir yang diduga memainkan tarif retribusi parkir di kawasan Pasar Lima, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Hasilnya, dari dua oknum jukir yang dicurigai, satu orang jukir kedapatan melakukan penarikan tarif retribusi tak sesuai dengan perda.

Kepala UPT Parkir di Dishub Banjarmasin, Umar menyatakan bahwa penyergapan dilakukan petugas gabungan. Ada personel dishub, dan personel dari Polsek Banjarmasin Tengah.

“Di samping melakukan penelusuran, kami juga menindaklanjutinya dengan memasang spanduk di sejumlah titik kawasan parkir,” ucapnya, ketika diwawancarai di kantornya, (28/3) siang. 

“Di antaranya di kawasan Pasar Lima, Harum Manis, Pasar Baru, dan Pasar Sudimampir. Khusus di kawasan Pasar Lima, itu terdiri dari 17 titik parkir,” jelasnya.

Spanduk dipasang bertuliskan tarif retribusi parkir yang mesti dibayarkan pengendara roda dua maupun roda empat. Tentunya, tarif retribusi yang tercantum di spanduk seusai dengan perda.

Apakah hanya sampai di situ? Jawabannya tentu saja tidak. Kemarin (28/3), dishub juga melakukan pemanggilan kepada oknum jukir beserta pengelola kawasan parkir.

Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, keduanya juga langsung diberikan surat peringatan pertama. “Bukan surat peringatan biasa ya. Ini surat peringatan tegas dan keras,” ucap Slamet.

Dalam surat peringatan itu, khusus oknum jukir juga diminta menandatangani surat pernyataan. Apabila kembali kedapatan memainkan tarif retribusi parkir, maka yang bersangkutan akan diberhentikan.

Sedangkan untuk pengelola lahan kawasan parkir, ditindaklanjuti dengan surat peringatan secara berjenjang, hingga pencabutan izin usaha pengelolaan parkir.

Lantas, bagaimana dengan usulan adanya menggunakan aplikasi e-parking di kawasan tersebut? Menanggapi hal itu, Slamet menjelaskan bahwa pihaknya selalu siap menerapkan hal itu. Namun, perlu disiapkan terlebih dahulu adalah sumber daya manusianya.

“Kami akui, beberapa kawasan memang sudah menerapkan. Tapi, memang belum berjalan secara maksimal,” akunya.

Dari informasi yang dihimpun, tarif retribusi parkir tidak sesuai dengan perda sebenarnya juga terjadi di kawasan Pasar Sudimampir Baru. Menanggapi hal itu, Slamet menegaskan bahwa masyarakat bisa langsung melaporkan keluhan itu kepada pihaknya di Dishub Banjarmasin. Mereka siap segera menindaklanjuti. Pihaknya tak pernah menaikkan tarif retribusi parkir. “Jadi, masih seperti yang tercantum dalam perda yang ada,” tekannya.

Untuk diketahui, besaran tarif retribusi parkir sudah diatur dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016. Di pasal 11 disebutkan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir memang berbeda-beda.

Namun, tarif retribusi untuk sekali parkir paling mahal hanya sebesar Rp10 ribu per kendaraan bermotor. Itupun hanya berlaku untuk kendaraan tempelan atau gandengan.

Lain lagi untuk truk ukuran berat, berdasarkan perda itu pula, tarif retribusi sekali parkir dipatok Rp8 ribu. Selanjutnya tarif retribusi truk biasa dan bus Rp5 ribu. Truk mini dan sejenisnya dikenai tarif Rp4 ribu.

Kemudian mobil sedan, mini bus, pikap dan kendaraan lainnya yang sejenis Rp3 ribu. Terakhir, tarif bajaj atau roda tiga dan sejenisnya Rp2 ribu. Tarif retribusi yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua alias motor.

Kalaupun toh ada jenis kenaikan, ditegaskan Slamet bahwa itu hanya berlaku untuk pajak retribusi pengelola lahan atau kawasan parkir saja. Itu berlaku di seluruh wilayah di Kota Banjarmasin.

“Besaran pajak retribusi pengelolaan kawasan parkir itu dari 20 hingga 70 persen. Kemudian juga tergantung luas lahan parkir yang dikelola,” tutupnya.

Diwartakan sebelumnya, pengguna jasa parkir kendaraan di kawasan Pasar Lima mengeluh. Pasalnya, tarif retribusi yang ditagih tidak sesuai dengan perda. Seorang warga yang menggunakan mobil mengaku justru ditarik Rp20 ribu untuk sekali parkir.

Padahal, ia mengunjungi kawasan parkir tersebut tidak dengan menggunakan mobil angkutan barang. Melainkan, menggunakan mobil pribadi.(war/az/dye)

 

 
 
 
 
 

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 27 Mei 2023 12:31

Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menetapkan satu tersangka baru…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:28

Berkelahi Akibat Mabuk Amer, Dua Mahasiswa Tercebur ke Sumur

 Pagi buta, arga Kompleks Bumi Lestari, Jalan Markisa, Kelurahan Sungai…

Jumat, 26 Mei 2023 11:20

Kasus Korupsi Bendungan Tapin: Serahkan Tersangka dan Barbuk

Perkembangan kasus korupsi Bendungan Tapin yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

Jumat, 26 Mei 2023 11:17

Jual Surat Tanah Palsu di Masukau, Pria ini Dibekuk Polres Tabalong

Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak mengamankan seorang pria…

Kamis, 25 Mei 2023 12:05

Pelaku Pengancaman Karyawan Perusahaan Diamankan

Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak…

Rabu, 24 Mei 2023 13:56

Biasa Tidur di Situ, Pemulung Tak Bernyawa di Kolong Jembatan PHB

Seorang pria ditemukan membengkak di bawah kolong jembatan Jalan Sutoyo…

Rabu, 24 Mei 2023 10:09

Rampas Tas Wanita, Tertangkap Karena Pelat Motor Dicabut Korban

 Akhirnya tertangkap pelaku perampasan tas yang terjadi di sebuah warung…

Rabu, 24 Mei 2023 10:06

Lima Hari Hilang, Tidak Makan, Tak Minum, Nelayan Sungai Buluh Ditemukan Selamat

Dua nelayan Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten…

Rabu, 24 Mei 2023 10:05

Laka Lantas di Kintap, Tiga Orang Luka Berat

Tiga orang menjadi korban pada kecelakaan lalu lintas (Laka lantas)…

Senin, 22 Mei 2023 11:27

Sebulan Buron, Tersangka Kasus Penganiayaan di Teluk Tiram Dibekuk

Sebulan menjadi buruan polisi, Ra (21) akhirnya ditangkap Sabtu (21/5)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers