Mainkan Tarif, Oknum Jukir di Pasar Lima Disergap

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:30 WIB
SUDAH DITANGANI: Suasana parkir kendaraan bermotor di kawasan Pasar Lima, Kecamatan Banjarmasin Tengah, kemarin (28/3) siang. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
SUDAH DITANGANI: Suasana parkir kendaraan bermotor di kawasan Pasar Lima, Kecamatan Banjarmasin Tengah, kemarin (28/3) siang. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

 Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menelusuri adanya oknum juru parkir alias jukir yang diduga memainkan tarif retribusi parkir di kawasan Pasar Lima, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Hasilnya, dari dua oknum jukir yang dicurigai, satu orang jukir kedapatan melakukan penarikan tarif retribusi tak sesuai dengan perda.

Kepala UPT Parkir di Dishub Banjarmasin, Umar menyatakan bahwa penyergapan dilakukan petugas gabungan. Ada personel dishub, dan personel dari Polsek Banjarmasin Tengah.

“Di samping melakukan penelusuran, kami juga menindaklanjutinya dengan memasang spanduk di sejumlah titik kawasan parkir,” ucapnya, ketika diwawancarai di kantornya, (28/3) siang. 

“Di antaranya di kawasan Pasar Lima, Harum Manis, Pasar Baru, dan Pasar Sudimampir. Khusus di kawasan Pasar Lima, itu terdiri dari 17 titik parkir,” jelasnya.

Spanduk dipasang bertuliskan tarif retribusi parkir yang mesti dibayarkan pengendara roda dua maupun roda empat. Tentunya, tarif retribusi yang tercantum di spanduk seusai dengan perda.

Apakah hanya sampai di situ? Jawabannya tentu saja tidak. Kemarin (28/3), dishub juga melakukan pemanggilan kepada oknum jukir beserta pengelola kawasan parkir.

Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, keduanya juga langsung diberikan surat peringatan pertama. “Bukan surat peringatan biasa ya. Ini surat peringatan tegas dan keras,” ucap Slamet.

Dalam surat peringatan itu, khusus oknum jukir juga diminta menandatangani surat pernyataan. Apabila kembali kedapatan memainkan tarif retribusi parkir, maka yang bersangkutan akan diberhentikan.

Sedangkan untuk pengelola lahan kawasan parkir, ditindaklanjuti dengan surat peringatan secara berjenjang, hingga pencabutan izin usaha pengelolaan parkir.

Lantas, bagaimana dengan usulan adanya menggunakan aplikasi e-parking di kawasan tersebut? Menanggapi hal itu, Slamet menjelaskan bahwa pihaknya selalu siap menerapkan hal itu. Namun, perlu disiapkan terlebih dahulu adalah sumber daya manusianya.

“Kami akui, beberapa kawasan memang sudah menerapkan. Tapi, memang belum berjalan secara maksimal,” akunya.

Dari informasi yang dihimpun, tarif retribusi parkir tidak sesuai dengan perda sebenarnya juga terjadi di kawasan Pasar Sudimampir Baru. Menanggapi hal itu, Slamet menegaskan bahwa masyarakat bisa langsung melaporkan keluhan itu kepada pihaknya di Dishub Banjarmasin. Mereka siap segera menindaklanjuti. Pihaknya tak pernah menaikkan tarif retribusi parkir. “Jadi, masih seperti yang tercantum dalam perda yang ada,” tekannya.

Untuk diketahui, besaran tarif retribusi parkir sudah diatur dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016. Di pasal 11 disebutkan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir memang berbeda-beda.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X