Satresnarkoba dan Macan Bamega Reskrim Polres Kotabaru menyita 38 paket narkotika jenis sabu seberat 322,82 gram. Tangkapan besar ini didapat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemarin (29/3), Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Nur Pong Alam Mambela dan Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menggelar konferensi pers.
Diungkap, penangkapan ini memicu dugaan jaringan pengedar di salah satu lapas di Kalsel. Semua bermula dari penggerebekan rumah milik PR di Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara. Hasil tes urine eks terpidana kasus sabu yang bebas pada Agustus 2021 itu positif mengandung metamfetamin.
Polisi juga menemukan bong, plastik klip, dan timbangan digital. Saat diinterogasi, PR mengungkap banyak informasi perihal asal barang dan ke mana dijualnya. Polisi kemudian menciduk PJ di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara. Di sana ditemukan lima paket seberat 2,33 gram.
Itu sisa setelah dijual. Karena PJ membeli sebanyak 2,5 gram, baru dibayar setengahnya Rp1,5 juta. “Sisanya lagi akan dibayar kalau barangnya habis terjual,” jelas Mambela.
Dari sana, polisi menangkap KS yang tinggal di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir. Ditemukan empat paket seberat 2 gram. “KS juga mengaku sudah dua kali membeli dari PR,” tambah Kasat Resnarkoba. Lalu dari mana PR mendapatkan sabunya? Ada dua nama yang dia sebut. Inisialnya AD dan TN, keduanya tinggal di Tanah Bumbu.
Satresnarkoba dan Reskrim Polres Kotabaru lalu bergerak ke kabupaten tetangga.
Selasa (28/3) dini hari, polisi menggerebek AD di dalam bengkel mobilnya, di Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang.
“Kami dibantu rekan-rekan Satresnarkoba Tanah Bumbu untuk melacak dua tersangka lainnya,” tambah Sofyan. Temuan besar didapat, sedikitnya ada delapan paket seberat 237,49 gram. AD mengaku menjual Rp5 juta per 10 gram. Jadi total barang yang dimilikinya saat penangkapan bernilai Rp119 juta.
Tak berhenti di sana, polisi juga mengorek informasi tambahan yang mengejutkan. AD memperoleh sabu dari seorang narapidana yang masih mendekam di sebuah penjara di Kalsel.
Dalam keterangannya, AD sudah enam kali transaksi sebanyak 3,3 kilogram. Terakhir ia mengambil barangnya di Sungai Danau, Tanah Bumbu.
Siangnya, sekitar pukul 10.00, giliran TN dibekuk di kediamannya di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat. Polisi menemukan 21 paket seberat 81 gram.
Perlu diketahui, dua tersangka terakhir merupakan residivis. AD divonis 6 tahun pada 2017 silam karena kasus sabu. Ditahan di Lapas Kotabaru, kemudian bebas pada Desember 2021.
Sedangkan TN terpidana kasus ganja, divonis 6,4 tahun, ditahan di Kotabaru dan bebas pada September 2022.
Dikonfirmasi, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo mengapresiasi kerja keras Polres Kotabaru. “Narkoba adalah musuh bersama,” ujarnya. (zal/gr/fud)