Aksi pencurian di RSUD Idaman Banjarbaru terungkap setelah seorang perawat yang bertugas, mendapati langsung aksi tersebut. Kepala Unit Humas RSD Idaman, Andri Hamidansyah menceritakan, pada Senin (27/3) pukul 09.43 pagi, Amel seorang perawat yang berdinas mendapati pria tidak dikenal masuk ke ruang perawat di ruangan Gelatik.
Amel curiga pria tersebut adalah pencuri. Ia pun mengadukan kepada Heni, rekan kerjanya yang kemudian mengecek ke lokasi.
Dan ternyata benar, perawat perempuan ini melihat ada loker yang terbuka.
“Dia (Heni) sempat menanyakan untuk keperluan apa pria itu berada di ruangan tersebut, tapi si pria itu berusaha berkilah. Bahkan si pria ini selalu mengalihkan pembicaraan setiap kali ditanya,” ungkap Andri belum lama tadi.
Pria tersebut ingin lari, namun ditahan dan didudukkan oleh Heni sampai pihak security tiba di ruangan. “Kemarin itu sempat ada perlawanan dari terduga pelaku pencurian tersebut,” ujarnya, sampai
Hasil interogasi security, pelaku mengaku dari NTB dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pihak Polres Banjarbaru pun membenarkan, seorang pria yang diduga sempat berupaya melakukan pencurian telah diamankan di RSDI.
Pria berinisial SJ (40), warga Kelurahan Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat. Seperti di Banjarbaru, Banjarmasin, Kabupaten Banjar hingga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Pelaku mengakui bahwa ia sudah melakukan pencurian sebanyak delapan kali, dengan menggunakan sepeda motor. Dengan sasaran kantor serta sekolah yang banyak dikunjungi orang,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, Kompol Tajudin Noor saat dikonfirmasi, Rabu (29/3). Aksi tersebut dijalankan setelah situasi menjadi sepi, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga di RSUD Idaman Banjarbaru.
Salah satu korban aksi pencurian yang dilakoni SJ adalah Najaropah (38), warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka.
Ia menjadi korban aksi yang dilakukan SJ seorang diri, di sebuah madrasah ibtidaiyah di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka.
Di mana, pada Selasa (7/3) lalu, SJ berhasil menggondol tas korban yang berisi kartu identitas, satu buah gawai pintar dan uang tunai. “Total kerugian korban Rp1,2 juta dan korban melapor ke Polsek Cempaka,” papar Tajudin.
Kemudian setelah aksinya tertangkap tangan di RSDI pada Senin (27/3) pagi. Juga didapati barang bukti empat buah gawai pintar berbagai merek dari indekos yang ditinggali SJ di Jalan Trikora.
Kini, SJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun langsung digiring ke Polsek Cempaka untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” tuntas Tajudin. SJ sendiri, dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara. (zkr/yn/bin)