Namun, sebelum menikmati hasil curiannya mereka harus mendekam di Rutan Polres Tabalong untuk menerima sanksi sangkaan pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (ibn)
Komplotan pencuri mobil di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong dengan cara menduplikat kunci berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tabalong.
Komplotan itu diduga terdiri dari tiga orang pria. Yaitu, RO (25) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, AS (33) warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandu Sari, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, dan NH (23) warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong.
Kejadian bermula saat pemilik mobil selaku korban berinisial AB (50) warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, berniat menjual mobilnya dengan mengunggah ke media sosial, namun kendaraan itu dititipkan di rumah keluarganya MA, di Desa Paliat, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Mobil yang terpakir di pinggir jalan dengan bertuliskan dijual pada kaca belakangnya, memunculkan niat jahat RO saat melintas di depan rumah MA. Kemudian mengajak AS dan NH. Mereka pun menjalankan aksinya. RO meminta kedua rekannya mendatangi MA untuk berpura-pura membeli dan mencoba mobil hitam itu.
Lalu keduanya berbagi peran. NH membawa mobil dengan alasan mencoba jalan kendaraan, AS menemani MA di rumah. Dalam perjalanan mencoba mobil, ternyata NH singgah di tempat pembuat kunci duplikat. Kunci mobil digandakan. Kunci duplikat diserahkan ke RO. Tanpa rasa bersalah menduplikat kunci mobil, NH kemudian mengembalikan mobil tersebut ke MA, berikut kunci aslinya. Keduanya pun meninggalkan rumah MA, dengan alasan meminta waktu untuk berpikir dan berkata akan menghubungi lagi apabila jadi membeli mobil. Rabu (29/3) dini hari, RO dan NH dengan membawa kunci duplikat menuju rumah MA untuk mencuri mobil.
Mereka ke lokasi menggunakan sepeda motor metik berboncengan. RO mengeksekusi mobil dan membawanya pergi. RO mengintai sekitar dan pergi membawa sepeda motornya. Untuk mengelabui pemiliknya, RO pun berhenti sejenak melepas plat nomor polisi mobil curiannya. Plat itu lalu dibuang ke sungai. Tanpa rasa was-was, RO membawa mobil menuju rumahnya di samping SMKN Tanjung di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
AB dan MA yang mengetahui mobilnya raib dicuri segera melapor ke Polres Tabalong. Dengan bantuan Satintelkam Polres Tabalong, Satreskrim Polres Tabalong berhasil membekuknya dalam waktu belum 24 jam.
Rabu (29/3) malam, ketiga komplotan diketahui keberadaannya dan dilakukan penyergapan. Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah satu dengan lainnya.
“AS dan dan NH diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, Kamis (30/3). RO yang menjadi otak pencurian dibekuk di rumah penyimpanan mobil curian tersebut. Menurut keterangan para pelaku saat diamankan, mobil curian itu akan digadaikan dengan nilai Rp30 juta. Uangnya akan dibagi tiga, masing-masing Rp10 juta perorang.
Namun, sebelum menikmati hasil curiannya mereka harus mendekam di Rutan Polres Tabalong untuk menerima sanksi sangkaan pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (ibn)