Di sela rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah TA 2022, Rabu (29/3) kemarin, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Haryanto menyampaikan keluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalsel.
Sebelum rapat paripurna ditutup, Anggota Komisi I DPRD Kalsel itu meminta kepada Pemprov Kalsel, yang saat itu dihadiri oleh Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar agar keluhan ini ditanggapi dengan baik.
Dia menyampaikan, regulasi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru PPPK, sedianya sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Yakni Perpres nomor 98 tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Haryanto menyebut, di pasal 4 ayat 1 Perpres tersebut, untuk tunjangan bagi PPPK diberikan sesuai dengan tunjangan PNS. Namun di Kalsel, besaran tunjangannya tak sama dengan guru PNS.
Dia menambahkan, pos anggaran untuk pembayaran tunjangan guru PPPK di Kalsel sedianya sudah ada. Dibeberkannya sesuai Pergub Kalsel nomor 82 tahun 2023, tentang Penjabaran APBD Tahun 2023, pos anggaran tambahan penghasilan guru PPPK nilainya sebesar Rp36,45 miliar.
Dari nilai itu, jika dibagikan kepada PPPK guru yang sudah diberikan SK sebanyak 1.285 orang, nilainya akan sama dengan tunjangan guru PNS. “Jika dibagi Rp36,45, nilainya sama persis dengan tunjangan PNS guru sebesar Rp2,3 juta,” hitungnya.
Dia meminta kepada Sekdaprov, agar hal ini menjadi perhatian pihaknya untuk merevisi Pergub yang ada. “Mohon kepada Sekda untuk disampaikan kepada gubernur, agar jangan sampai ada riak-riak kecil dalam pembangunan daerah,” cetusnya.
Menjawab ini, Roy memastikan kesejahteraan para guru PPPK menjadi prioritas Pemprov Kalsel. “Rapat teknis soal ini tengah berlangsung, ini untuk memberikan kesejahteraan mereka (guru PPPK). Pemprov sangat penduli kepada guru PPPK,” ucap Roy.
Di sisi lain, dia menyebut tak semua daerah menganggarkan tunjangan bagi PPPK guru ini, karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. “Yang pasti ini akan dievaluasi,” janjinya.
Seperti diketahui, para guru PPPK mendatangi DPRD Kalsel belum lama tadi. Mereka mengeluh kecilnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang akan diterimanya. Yakni hanya Rp225 ribu per bulan. Berbeda dengan besaran tunjangan guru PNS sebesar Rp2,3 juta per bulan.
Seperti yang disampaikan guru SMA Pulau Laut Timur, Ida. Besaran tunjangan yang diterimanya tak sebanding dengan apa yang juga dikerjakan guru PNS. “Kami ingin hak kami ini disamakan dengan PNS,” harapnya. (mof/ij/ran)