MANAGED BY:
MINGGU
28 MEI
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Jumat, 31 Maret 2023 13:37
Cicil THR? Haram Hukumnya, Ujar Dinas Ketenagakerjaan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel meminta perusahaan-perusahaan mulai membayar tunjangan hari raya (THR) pekerjanya.

“Lebih cepat lebih baik, jadi bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya,” kata Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti (30/3).Ditegaskannya, perusahaan tidak boleh membayar THR dengan cara dicicil. “Harus dibayar penuh sekaligus,” tegasnya.

Sebab, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar atau mencicil THR. “Karena kondisi ekonomi sudah membaik pasca pandemi covid,” tambahnya. 

Untuk mengawasi pembayaran THR, Dinaskertrans akan membuka posko aduan bagi karyawan yang THR-nya bermasalah. “Posko aduan akan kami buka, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kami juga bakal sosialisasikan aturan ini ke perusahaan-perusahaan di Banua,” ujar Irfan.

Diperkuat oleh surat edaran dari Gubernur Kalsel terkait pencairan THR menyambut Idulfitri. 

“Isinya kurang lebih sama dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan. Saat ini masih proses, mungkin satu dua hari ditandatangani gubernur,” sebutnya.

Seperti diketahui, Menaker telah mengeluarkan SE Nomor M/2/HK.04.00.III/2023 tentang pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh.

Isi SE yang paling utama adalah THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. 

Artinya THR sudah harus diterima para pekerja pada 15 April 2023.

Kemudian, melalui SE itu Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Lalu untuk besaran THR 2023, mengacu Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Yakni, bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah = 12).

Menaker juga menyampaikan akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh.

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan usaha. (ris/gr/fud)

 

 
 
 
 

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 27 Mei 2023 12:41

Kebutuhan Hewan Kurban Kalsel Naik Drastis, Dari 9 Ribu Ekor Jadi 15 Ribu Ekor

Menjelang Iduladha 1444 Hijriah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel mulai…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:40

Dikira Razia di Sungai Barito, Nelayan Kaget Didekati Polisi

 Nelayan yang mencari ikan di perairan Sungai Barito dibuat kaget…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:38

Sudah 2.013 Warga HSS Punya KTP Digital

 Jumlah warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang melakukan registrasi…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:37

Momok Karhutla di Banjarbaru: Water Bombing Diharapkan, Buang Rokok Sembarangan Diharamkan

 Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang belakangan terjadi sudah jadi…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:34

Buntut Cekcok Berdarah Depan THM: Komisi II Bakal Sidak, Izin Usaha Terancam Dicabut

Insiden cekcok berdarah yang terjadi di dekat sebuah tempat hiburan…

Jumat, 26 Mei 2023 11:37

1.440 Ekor Trenggiling Dibunuh, Bukti Pengawasan Perlindungan Satwa Liar Masih Lembek

AF tertunduk dengan tangan terikat. Lelaki 42 tahun itu adalah…

Jumat, 26 Mei 2023 11:32

Beragam Kendala Penerapan E-Parkir di Banjarmasin: Tidak Menerapkan, Izin Dicabut

Diperkenalkan pada Februari 2022 lalu, hingga kemudian resmi diluncurkan pada…

Jumat, 26 Mei 2023 11:27

Banjarmasin Mulai Didatangi Kabut Tipis di Pagi Hari, Puncak Kemarau Baru Agustus

Musim kemarau tiba. Pagi hari, kabut tipis menyebar di sejumlah…

Jumat, 26 Mei 2023 11:23

Sudah Menunggu 13 Tahun, Calon Jemaah Haji Asal Banjar Wafat Jelang Keberangkatan

Menjelang keberangkatan, seorang calon haji (calhaj) asal Kabupaten Banjar bernama…

Jumat, 26 Mei 2023 11:14

Koruptor Dana Desa Gadung, Diganjar 4 Tahun

Mantan Kepala Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, yang tersangkut…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers