Pemko Banjarmasin dan Mitra Plaza Resmi Kerjasama, Kontribusi Rp300 Juta Per Tahun

- Sabtu, 1 April 2023 | 12:21 WIB
STRATEGIS: Gedung Mitra Plaza, yang bersisian Sungai Martapura. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
STRATEGIS: Gedung Mitra Plaza, yang bersisian Sungai Martapura. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

 “Ini monumental,” ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, ketika diwawancarai pada Jumat (31/3) pagi. Saat itu ia sedang berada di Kampus Wisdom, Kompleks Semanda 1 di Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur. Di situ, Ibnu baru saja menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan aset bangunan gedung eks Mitra Plaza. Kerja sama dilakukan antara Pemko Banjarmasin dengan PT Kharisma Inti Mitra (KIM).

Akhirnya, PT KIM mendapatkan perpanjangan waktu kerja sama selama 30 tahun. Dan tentu dapat dievaluasi per lima tahun.

Lalu, apa yang dimaksud monumental dari penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset yang dilakukan itu?

Sebelum penandatanganan, rupanya ada proses penyerahan aset bangunan gedung eks Mitra Plaza, dari pemilik semula. Yakni PT KIM ke Pemko Banjarmasin.

Itu artinya kini, seluruh bangunan gedung eks Mitra Plaza, adalah milik Pemko Banjarmasin.

“Perjanjian, untuk legalitas perpanjangan kerja sama. Sebelumnya, adalah penyerahan aset,” ucap Ibnu.

“Ini yang saya kira paling monumental. Bahwa aset ini menjadi milik pemko dan sudah diserahkan. Makanya ada berita acara untuk penyerahan aset,” jelasnya. “Kemudian, ini dikerja samakan kembali dengan PT KIM untuk jangka waktu 30 tahun. Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati dalam akta perjanjian,” tambahnya.

Ibnu mengaku bersyukur, bahwa persoalan tersebut sudah bisa diselesaikan sebaik-baiknya. Ia pun lantas berharap, apa yang sudah dilakukan menjadi contoh penyelesaian aset pemko yang dikerja samakan dengan pihak lain. Untuk diketahui, setidaknya ada 20 aset Pemko Banjarmasin yang dikerja samakan dengan pihak ketiga. Lalu, apakah kelak akan diambilalih seperti bangunan gedung eks Mitra Plaza? Ibnu bilang, itu memungkinkan terjadi.

Mengingat bila merujuk undang-undang yang ada kini, menurutnya mengakomodir hal itu. Lalu, juga dipandang menguntungkan kedua belah pihak. Baik pemerintah itu maupun pengusaha. 

“Kami berharap ini menjadi contoh bagi pengusaha yang lain. Dan mudah-mudahan sepenuhnya untuk kemanfaatan masyarakat Kota Banjarmasin,” harapnya.

Lantas, apakah selama 30 tahun perjanjian kerja sama itu artinya pemko masih belum bisa mengutak-atik aset bangunan gedung tersebut?

Terkait hal itu, Ibnu menekankan bahwa di dalam perjanjian kerja sama sudah ada ketentuan. Bahwa setiap lima tahun, perjanjian kerja sama akan dievaluasi.

Lalu, mesti ada kontribusi serta pembagian keuntungan yang dibayarkan setiap tahunnya ke pemko, sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Dalam hal kontribusi per tahun, PT KIM diminta membayarkan Rp300 juta. Lalu, untuk keuntungan per tahun, pemko mendapatkan sekitar 3 hingga 7 persen.

“Itu juga bisa dievaluasi. Ketika misalnya ekonomi meningkat, atau sebaliknya ketika sektor ekonomi sedang mengalami penurunan,” tutupnya. Terpisah, Konsultan Hukum PT KIM, Syaifudin mengatakan bahwa pihaknya memang memerlukan waktu untuk mengambil keputusan. Khususnya, terkait penyerahan aset hingga perjanjian kerja sama pemanfaatan aset itu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X