Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala), menghentikan proses penuntutan hukum yang menimpa Fahrianoor (36).
Warga Basirih Kota Banjarmasin ini divonis bebas setelah dilakukan mekanisme restorative justice (RJ) pada Kamis (30/3). Bertempat di Rumah RJ Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari.
Sebelumnya, Fahrianoor menjadi tersangka pada kasus kecelakaan di Kecamatan Kintap pada 11 Januari 2023 lalu.
Teguh Imanto mengungkapkan yang menjadi alasan pihaknya melakukan RJ yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ada perdamaian antara tersangka dengan ahli waris.
“Selain itu juga ada penggantian biaya perbaikan kerusakan motor oleh tersangka kepada korban dan ada dukungan dari masyarakat untuk dilakukan perdamaian,” terangnya.
Selanjutnya, Teguh menceritakan kasus perkara yang dialami Fahrianoor, di mana sebelumnya tersangka mengendarai mobil pikap dari arah Sungai Danau menuju Kintap.
“Di tengah perjalanan, mobil itu mogok dengan kondisi gelap (malam),” bebernya.
Tersangka ini, sebutnya, lalai, karena tidak memberikan tanda bahwa mobil yang dikemudikannya sedang mengalami kerusakan dan ditambah parkir di bahu jalan.
“Saat bersamaan korban (Tegar Widianto) yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX dengan kecepatan tinggi menabrak bagian belakang mobil tersangka dan meninggal di lokasi,” tutur Teguh.
Atas kejadian itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4, undang-undang lalu lintas dan jalan raya.
Lebih lanjut, Teguh menerangkan, tahapan RJ yang dilakukan, yakni pada tanggal 15 Maret 2023 tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Tala, pada saat itu pula ditunjuk jaksa penuntut umumnya.
“Pada tanggal itu pula terjadi perdamaian antara tersangka dengan ahli waris. Saat itu juga kita buatkan berita acara perdamaiannya,” sebutnya.
Kemudian pada tanggal 21 Maret 2023 hasil perdamaian itu dilakukan ekspose oleh pihaknya bersama Kepala Kejati Kalsel. “Pada saat itu juga disetujui dilakukan RJ,” ujarnya.
Dan pada tanggal 28 Maret 2023 perkara tersebut kembali diekspose bersama Jaksa Agung Muda tindak pidana umum secara virtual.
“Setelah dilakukan paparan dan berdasarkan kasus posisi serta tahapan yang dilakukan, beliau juga menyetujui dilakukan RJ. Oleh karena itu pada hari ini kita bacakan surat penetapan penghentian perkara,” jelasnya.
Sementara itu, Fahrianoor mengaku lega, karena sudah terbebas dari jerat hukum yang menantinya.
“Alhamdulillah, saat ini bisa berkumpul dengan keluarga kembali,” tutupnya dengan mata berkaca-kaca. (sal)