Kayu Ilegal Disita dari 2 Lokasi

- Senin, 3 April 2023 | 10:30 WIB

Tim Pengamanan Hutan (Pamhut) KPH Kusan berpatroli di wilayah Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, akhir Maret lalu.

Patroli ini merupakan upaya pencegahan untuk menekan tindak pidana kehutanan. Tim menyisir menyisir jalan-jalan di kawasan Desa Gunung Raya. Di sini, tim menemukan tumpukan kayu olahan, diduga hasil pembalakan liar. Komandan Polhut KPH Kusan, Supardi mengatakan, tim menggali informasi dari warga setempat untuk mencari si pemilik kayu. 

“Kami sudah berusaha mencari dan menggali informasi dari warga, namun tak seorang pun yang mengetahui siapa pemiliknya,” ujarnya. Tim juga coba mengedukasi warga, “Masyarakat kami ingatkan untuk tidak menebang, atau membuka lahan untuk berladang dengan cara membakar.” 

Hasil penyitaan berupa kayu olahan jenis meranti 17 potong, simpur 24 potong, bungur 28 potong, dan kelampaian 2 potong. Semuanya diamankan ke kantor Polhut di Banjarbaru. Pada hari yang sama, Tim Patroli Pamhut KPH Sengayam juga mengamankan tumpukan kayu ulin di Desa Buluh Kuning, Kabupaten Kotabaru.Kepala Seksi Pengamanan Hutan KPH Sengayam, Moses Jose Da Gama menduga, kayu-kayu itu hasil illegal logging.

“Sebanyak 23 batang atau 0,32 meter kubik kayu ulin kami amankan. Secepatnya akan dibawa ke tempat pengumpulan barang bukti di Gang Petai, Banjarbaru,” sebutnya. Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra menegaskan, tidak ada istilah libur untuk mengamankan hutan. Walaupun petugas tengah berpuasa Ramadan. 

“Tim Pamhut beserta KPH dan Tahura akan terus berupaya mengamankan hutan Kalsel. Meskipun petugas sedang berpuasa dan harus menghadapi tantangan di lapangan,” ujarnya. (*tri/gr/fud)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X