Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) meringkus pria berinisial R, Jumat (31/3) malam lalu. Ia merupakan buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan 2021 silam.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Saryanto menerangkan, kejadian awal bermula pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 19.30 Wita, korban berinisial S tengah melintasi Jalan Hidayah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
“Saat itu memang ada genangan air di sekitar jalan. Pelaku yang saat itu ingin mengisi air galon, kecipratan genangan air dari korban yang lewat,” terang Saryanto.
Tak terima, pelaku pun mengikuti korban dan langsung mengingatkan jangan kencang-kencang berkendara sambil marah. “Korban sudah meminta maaf, tapi ia masih tidak terima,” jelasnya.
Dikatakan, pelaku akhirnya memukul korban dua kali di bagian hidung dan satu kali ke pipi kanan. Pelaku juga sempat mengeluarkan senjata tajam.
“Dari kejadian itu, korban yang keberatan lantas melaporkan ke Polres Tanbu,” ujarnya.
Setelah 1,5 tahun menghilang dan menjadi DPO, pelaku pun diringkus petugas kepolisian yang mendapat laporan keberadaan pelaku.
Persisnya, pelaku diamankan di Jalan Hidayah, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu sekira pukul 21.00 Wita, Jumat (31/3). Ia pun dibawa ke Polres Tanbu untuk proses hukum lebih lanjut.
“R alias tersangka kasus ini dikenakan pasal 351 KUHP atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan,” tutupnya. (dza/why)