Razia Pekat Amankan Bandar Judi Togel Hongkong di Kambitin

- Selasa, 4 April 2023 | 13:24 WIB
RAZIA PEKAT : Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanjung ketika menggeledah warung di Desa Kambitin. : FOTO POLRES TABALONG.
RAZIA PEKAT : Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanjung ketika menggeledah warung di Desa Kambitin. : FOTO POLRES TABALONG.

Diduga bandar judi togel di Desa Kambitin Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, diamankan saat sedang mangkal di sebuah warung pada Senin (03/4) malam.

Ia adalah pria berusia 41 tahun berinisial MJ alias MK warga Desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, pelaku diamankan bertepatan razia pekat yang dilakukan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanjung.

“Saat polisi melakukan razia pekat, dari informasi yang didapatkan bahwa di Desa Kambitin sedang marak permainan judi online,” katanya, Selasa (4/4).

Ketika ditindaklanjuti, petugas menemukan kecurigaan warung dengan penuh pelanggan laki-laki, yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan mereka. 

Semua yang berada di sana pun diminta membuka handphone dan diantaranya ditemukan sedang membuka aplikasi judi togel online.

Mau tidak mau petugas pun menanyakan lebih rinci terkait penggunaan aplikasi tersebut, dan diakui seseorang diantaranya baru saja menyetorkan uang judi ke seorang bandar.

MJ yang turut berada di warung tidak berkutik atas pengakuan pelanggannya. Kemudian, petugas mengamankannya.

Sebelum dibawa ke Polsek Tanjung, MJ diminta membuka bukti setoran togel yang sudah ditransfer tersebut.

Benar saja petugas menemukan bukti transfer uang senilai Rp465.000 pada aplikasi judi togel Hongkong menggunakan akun pelaku. “Yang bersangkutan mengakui,” jelasnya.

Karena ulahnya, MJ disangkakan dengan pasal 303 KUH Pidana. Barang bukti untuk menjerat adalah handphone, kartu ATM, uang tunai Rp15 ribu diduga hasil bandar, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. (ibn/why)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X