Pemuda Mabuk, Bacok Ayah dan Anak

- Jumat, 7 April 2023 | 10:35 WIB
DIRAWAT: Ramli dievakuasi ke rumah sakit setelah dibacok seorang pemuda mabuk. | FOTO: HUMAS POLRES HSS
DIRAWAT: Ramli dievakuasi ke rumah sakit setelah dibacok seorang pemuda mabuk. | FOTO: HUMAS POLRES HSS

Seorang pemuda bernama Ku (23) warga Desa Kayu Abang, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diduga sedang mabuk minuman beralkohol mengamuk dan nekat membacok seorang ayah dan anaknya di Desa Kayu Abang, Kecamatan Angkinang, tepatnya di Simpang tiga Tabat Panggang Hijau, Selasa (4/4) malam, sekitra pukul 20.30 Wita.

Pembacokan dilakukan Ku kepada kedua korban yaitu Ramli (50) dan anaknya Farehan Nafarin (22) yang juga warga Desa Kayu Abang ini, foto dan videonya sempat beredar luas di grup media sosial jenis WhatsApp. Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi mengatakan, kronologis pembacokan dilakukan seorang pemuda diduga mabuk ini berawal saat Farehan akan pulang ke rumah setelah dari kebun. Di tengah perjalanan, tepatnya di simpang 3 Tabat Panggang Hijau, dicegat Kurdi.

“Pelaku mengeluarkan pisau langsung menyerang korban yang mengakibatkan Farehan mengalami dua mata luka, yaitu luka sayatan di belakang telinga sebelah kanan dan luka sayatan di bahu sebelah kiri korban,” ujarnya.

Khawatir anaknya tak kunjung pulang dari kebun, Ramli sebagai ayah kemudian mencari anaknya Farehan. Di lokasi Ramli melihat anaknya berkelahi dengan pelaku dan bermaksud untuk melerai perkelahian. Namun malah ia juga diserang pelaku.

“Ramli pun mengalami satu mata luka, yaitu luka sayatan di bagian dada sebelah kiri,” katanya. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah. Warga melihat kejadian langsung mengevakuasi korban ke RSUD Brigjen H Hasan Basry Kandangan. Beruntung kedua korban dapat diselamatkan.

Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumahnya di Dusun Panggang hijau, Desa Kayu Abang, Kecamatan Angkinang, sekitra pukul 23.15 Wita, dan berhasil mengamankan barang bukti di sekitar TKP. “Pelaku dijerat pasal 351,” tegas Purwadi. (shn)

 

 
 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X