Penyetrum Ikan Diamankan Aparat

- Jumat, 7 April 2023 | 10:39 WIB
TAK BERKUTIK: AR(32), warga Desa Sungai Tabukan, Kecamatan Sungai Tabukan, diamankan karena menyetrum ikan di perairan rawa HSU. | FOTO: M AKBAR/RADAR BANJARMASIN.
TAK BERKUTIK: AR(32), warga Desa Sungai Tabukan, Kecamatan Sungai Tabukan, diamankan karena menyetrum ikan di perairan rawa HSU. | FOTO: M AKBAR/RADAR BANJARMASIN.

 Nasib apes dialami AR (32), warga Desa Sungai Tabukan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Akibat ulahnya menangkap ikan dengan metode setrum di wilayah perairan rawa setempat, berakhir di tahanan Polsek Sungai Pandan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). AR diamankan petugas Polsek yang tengah berpatroli, tengah melaksanakan aktivitas illegal fishing, Minggu (2/4) sore, sekira pukul 16.30 Wita.

Pelaku melancarkan aksinya di tepi jalan Desa Sungai Tabukan RT.05 Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU. Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan melalui Kapolsek Sungai Pandan, Iptu Abdurahman menyampaikan, AR diamankan karena diduga melanggar undang-undang perikanan. Pada pelaku didapati berikut barang bukti berupa alat setrum menggunakan 2 accu, 1 stik bambu yang ujungnya terdapat serok. 

Tongkat yang diamankan petugas memiliki panjang sekira 1.8 meter, 1 stik bambu yang ujung terdapat besi runcing dengan panjang sekira 1.4 meter, 1 tas anyaman kombinasi warna biru, pink (merah jambu) dan hitam.

Ada beberapa jenis ikan juga diamankan seperti 26 ekor ikan sepat, 9 ekor ikan gabus, 3 ekor ikan papuyu dan satu ekor belut.

“AR diduga lakukan tindak pidana menangkap ikan menggunakan alat setrum berupa accu atau illegal fishing,” ujar Iptu Abdurahman, Kamis (6/4).

Pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Sungai Pandan, untuk upaya pemeriksaan lebih lanjut. (mar)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X