Dua Pekan, 36 Pelanggar Perda Ramadan di HSS

- Sabtu, 8 April 2023 | 11:38 WIB
PENERTIBAN: Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS saat menegakkan Perda Ramadan. | FOTO SATPOL PP DAN DAMKAR HSS.
PENERTIBAN: Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS saat menegakkan Perda Ramadan. | FOTO SATPOL PP DAN DAMKAR HSS.

 Dua pekan bulan Ramadan 1444 Hijriah berjalan. Jumlah pelanggar peraturan daerah (Perda) Ramadan yang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus bertambah.

Kabid Trantibum, Satpol PP dan Damkar HSS, Muhammad Rusmadi Permana melalui Kasi Penegakan dan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP dan Damkar HSS, Indera Darmawan mengatakan, sampai dua pekan bulan puasa berjalan ini sudah ada 30 lebih yang melanggar.

“Pekan pertama ada 26 pelanggar dan pekan kedua ini 10. Jadi total ada 36 pelanggar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/4).

36 melanggar Perda Ramadan di Kabupaten HSS mulai dari pedagang berjualan nasi dan rombong berjualan makan. Sampai makan dan merokok di ruang publik.

“Dari total pelanggar, 30 diberikan teguran lisan, lima tertulis, serta satu tertulis dan pemanggilan karena dua kali melanggar,” kata Indera.

Jika warga beberapa kali melanggar Perda Ramadan, tindakan tegas akan dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS.

Berdasarkan Perda Kabupaten HSS nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada bulan Ramadan.

Selama bulan Ramadan warga dilarang membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong, dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa sebelum pukul 17.00 Wita.

Dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 Wita untuk wilayah pasar Kandangan.

Kemudian dilarang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa pada pasar wadai atau yang sejenisnya, dengan membuka dagangan mulai pukul 12.00 Wita untuk wilayah di luar pasar Kandangan. Bagi melanggar diancam, pidana penjara selama-lamanya tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 ribu.

Selanjutnya, dilarang makan, minum dan atau merokok di restoran, warung, rombong dan sejenisnya dan di tempat umum lainnya sejak imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa. Serta dilarang membangunkan warga untuk sahur sebelum pukul 03.00 Wita. Jika melanggar diancam pidana penjara selama-lamanya 10 hari dan atau denda paling sedikit Rp50 ribu.

Untuk penerapan sanksi denda bagi yang melanggar, tidak akan langsung dikenakan. Diberikan peringatan dulu dan membuat surat perjanjian untuk tidak menggulanginya lagi, jika berulang baru didenda. (shn)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X