Mabuk Bawa Katana, Pemuda Diamankan

- Senin, 10 April 2023 | 14:18 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Ada laporan warga, ada pemuda mabuk sambil bawa senjata tajam jenis Katana, anggota Polsek Sungai Pandan Polres Hulu Sungai Utara, langsung menuju lokasi yang dilaporkan warga, Sabtu (8/4) sekira pukul 01.30 Wita.

Lokasinya, berada di warung Jalan Pandan Sari, Desa Sungai Pandan Hulu. Benar saja, petugas menemukan sosok pemuda yang belakangan diketahui bernama Zu (32) tengah mabuk dan membawa Sajam.

Tak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan, anggota Polsek Sungai Pandan, langsung mengamankan Zu tanpa perlawanan berarti dari terlapor. Pria lulusan sekolah dasar ini, merupakan warga Jalan Brigjen Hasan Basri Banyu Tajun Hulu, Kecamatan Sungai Pandan. 

Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, melalui Kapolsek Sungai Pandan, Iptu Abdurahman mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu pemuda dalam keadaan mabuk sambil membawa Sajam di tempat umum.  Karena berbahaya warga melaporkan pemuda tersebut ke Polsek. Selanjutnya, tindak lanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan anggota menuju lokasi.

Setelah petugas sampai ke TKP, anggota kemudian melakukan penggeledahan pada pelaku. Dan benar saja Zu membawa Sajam.

“Jadi terlapor tertangkap tangan membawa, memiliki atau menyimpan senjata tajam tanpa surat izin yang sah. Bahkan terlapor dalam kondisi mabuk,” ujar Iptu Abdurahman pada wartawan koran ini via telepon.

Adapun senjata tajam ditemukan yakni satu sajam jenis Katana (pedang Jepang) dengan panjang sekira 69 cm, dengan gagang dan kumpang berwarna coklat. “Sajam diselipkan terlapor di pinggang bagian belakang dan ditutupi menggunakan jaket,” jawabnya.

Selanjutnya, Zu dan Barang bukti berupa senjata tajam Katana diamankan ke Polsek Sungai Pandan, untuk proses hukum lebih lanjut. “Pada masyarakat di wilkum Polsek Sungai Pandan, agar tidak membawa sajam ke area publik terlebih dalam keadaan mabuk,” tegasnya. (mar)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X