Dari Katingan Diselundupkan ke Banjarbaru, 317 Potong Ulin Disita

- Selasa, 11 April 2023 | 13:11 WIB
ULIN ILEGAL: Sebanyak 317 potong kayu ulin ilegal yang disita Polda Kalsel. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
ULIN ILEGAL: Sebanyak 317 potong kayu ulin ilegal yang disita Polda Kalsel. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

Penyelundupan kayu ulin ilegal masih marak terjadi. Terbaru, sebanyak 317 potong kayu besi itu disita Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalsel, Selasa (4/4) pekan lalu.

Pelakunya adalah Madi. Pria 45 tahun asal Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu itu dipastikan bakal berlebaran di penjara.

Pasalnya dia tak bisa menunjukkan dokumen resmi atas kayu ulin yang dibawanya.

Kejadiannya pada Senin (3/4) pukul 5 sore, truk dengan nomor polisi DA 8180 YD yang dia kemudikan disetop petugas di perbatasan Kalsel-Kalteng. Tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala.

Bak truk berisi kayu ulin itu Madi tutupi dengan terpal plastik. Tapi itu tak cukup untuk mengelabui mata petugas.

Madi mengatakan kayu ulin itu berasal dari Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalteng. 

Rupanya ini bukan aksi penyelundupan pertama Madi. Kepada polisi, dia mengaku sudah melakoni pekerjaan ini selama tiga bulan.

Polisi sudah lama mengendus aktivitas ilegal ini. Khususnya dengan berat dan muatan truk yang tak biasa. Benar saja, saat dicegat dan digeledah, ratusan kayu ulin tertimbun rapi.

“Pelaku tak bisa mengelak saat disetop. Potongan kayu ulin siap jual itu disusun rapi. Total jumlahnya 371 potong dengan berbagai jenis ukuran,” ujar Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Bala Putra Dewa kemarin (10/4).

Madi semakin terdiam saat ditanya dokumen kayu. Dia tak bisa menunjukkan kepada polisi. “Saat kami tanyakan dokumen SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan), pelaku tak bisa menunjukkannya,” katanya. 

Hasil penyidikan, ratusan batang kayu ulin ilegal itu rencananya akan dijual di kawasan Banjarbaru. “Dia mengaku membeli sendiri kayunya, menyopiri sendiri, dan menjualnya juga sendiri. Truknya juga punya pelaku,” imbuhnya. 

Madi terbilang nekat menyelundupkan kayu ulin yang jelas-jelas dilindungi serta melanggar undang-undang jika tak disertai dokumen resmi. “Sebenarnya pelaku sudah tahu, tanpa dokumen artinya ilegal,” lanjutnya.

Madi dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pelaku diancam pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar,” pungkas Dewa. (mof/gr/fud)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X