Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara, Tuntutan Mantan Direktur Ditunda

- Rabu, 12 April 2023 | 11:05 WIB
DAKWAAN: Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus PT Kodja di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (11/4). | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
DAKWAAN: Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus PT Kodja di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (11/4). | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

Sembilan tahun kurungan penjara bakal dijalani dua kontraktor pembangunan graving dock di PT Dok Kodja Bahari. Terdakwa adalah M Saleh dan Lidyannor. Keduanya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kemarin (11/4).

Nota tuntutan dibacakan JPU Andre dan Safiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Dalam nota itu, JPU juga menuntut dua terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Saleh dituntut lebih berat, selain penjara dan denda, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Jika tak bisa membayarnya sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap, maka harta terdakwa akan dilelang untuk menutupinya.
“Jika tak cukup, maka diganti penjara 4 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Andre.

JPU meyakini, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara.

Pada dakwaan primair, didakwakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Menuntut untuk terdakwa ditahan,” ujar Jaksa Safiri menambahkan.

Seperti diketahui, selain kedua terdakwa ini, masih ada dua terdakwa lain. Mereka adalah mantan Direktur Komersial, Albertus Pattaru, dan mantan Direktur Operasi dan Teknik, Suharyono.

Mereka akan disidang pada Selasa 2 Mei mendatang. Sedianya mereka berdua juga akan dituntut kemarin. Lantaran JPU belum dapat menyiapkan tuntutan, akhirnya majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha pun menunda sidang tersebut.

Kliennya dituntut 9 tahun penjara, kuasa hukum terdakwa Arbain, mengaku terkejut dengan tingginya tuntutan JPU. Dia mengaku sangat keberatan dengan tuntutan itu. “Kami meyakini klien kami tidak bersalah,” katanya usai sidang.

Arbain menegaskan akan menyiapkan nota pembelaan untuk menanggapi tuntutan ini. “Kami minta waktu selama tiga pekan untuk menyusun pleidoi,” ujarnya.

Kasus ini mencuat pada 2021 lalu. Proyek dikerjakan sejak 2018, dengan pagu anggaran Rp20 miliar lebih, berasal dari penyertaan modal negara (PMN) yang bersumber dari APBN.

Berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), muncul kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar akibat gagalnya proyek di Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat tersebut. (mof/gr/fud)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X