Residivis Pembunuhan, Tiba-Tiba Tusuk Warga Mabuun dengan Belati

- Kamis, 13 April 2023 | 00:54 WIB

Seorang resedivis kasus pembunuhan dan pencurian kembali berulah di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Karena dendam pernah dikeroyok, dia mendatangi korban ke rumahnya dan langsung menusuk korban saat korban membuka pintu rumah.

Karena ulahnya, sang resedivis kembali dibekuk Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama dan anggotanya pada Selasa (11/4) dini hari.

“Pelaku berinisial TF, pria berusia 32 tahun warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, Rabu (12/4). 

Ia menceritakan, kejadian bermula ketika salah seorang korban berinisial SA, pria 37 tahun dipanggil pelaku dari luar rumah kontrakannya di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

SA datang membukakan pintu rumahnya dan tiba-tiba ditusuk mengunakan belati sepanjang 25 sentimeter. Kemudian dipukul pada bagian dahi kiri hingga memar.

Adik korban, RA yang mencoba membantu kakaknya juga mendapat sabetan belati. Berikut keluarga korban lainnya yang terbangun hanya bisa melihat kondisi perut SA yang terburai lebar lima sentimeter dan dalam dua sentimeter.

Setelah beraksi, TF meninggalkan rumah korban dan mencoba menghilangkan jejak kejahatannya dengan membuang belati ke semak belukar berjarak sekitar sepuluh meter dari rumah korban.

Satreskrim Polres Tabalong yang mengetahui peristiwa berdarah itu langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam kemudian.

Belati yang digunakan menusuk korban juga berhasil didapatkan aparat.

Ketika dimintai keterangan, TF mengaku dendam terhadap SA, karena sore sehari sebelum kejadian dikeroyok korban. Padahal, mereka sama-sama berprofesi sebagai penjaga parkiran di pasar Mabuun.

“Pelaku TF ini sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum terkait tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan,” jelas Sutargo.

Karena telah berulang melakukan kejahatan, TF disangkakan dengan pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan berat. (ibn/why)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X