Guru Agama Jadi Koban Pencurian dan Percobaan Pemerkosaaan

- Kamis, 13 April 2023 | 00:56 WIB
DIAMANKAN : Polisi mengamankan barbuk dari pelaku. | FOTO HUMAS POLRES HSS.
DIAMANKAN : Polisi mengamankan barbuk dari pelaku. | FOTO HUMAS POLRES HSS.

Seorang pemuda berinisial R (23) warga Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang diduga sedang mabuk nekat melakukan pencurian dengan kekerasan disertai percobaan perkosaan dan penganiayaan berat kepada perempuan berinisial ST (26) yang merupakan seorang guru agama pegawai negeri sipil (PNS) berdomisili satu kampung dengan pelaku, Selasa (11/4) tengah malam sekitar pukul 23.45 Wita.

Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi mengatakan, kronologis pencurian dengan kekerasan disertai percobaan perkosaan dan penganiayaan berat berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar. Kemudian pelaku dalam keadaan mabuk, masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang.

Setelah masuk kamar melihat korban terbaring, pelaku langsung meraba paha korban sampai korban terbangun dan memegang tangan pelaku. Selanjutnya pelaku meminta korban membuka celana dalam, namun korban melawan dengan berteriak.

Mendengar korban berteriak, pelaku langsung menghujamkan tusukkan senjata tajam berkali-kali hingga korban mengalami 13 luka di sekujur tubuhnya.

Dengan segala upaya tenaga yang tersisa, korban yang bersimbah darah berhasil merebut senjata tajam dari tangan pelaku. Korban pun menyelamatkan diri menuju rumah keluarganya yang berjarak sekitar 200 meter.

“Tak berselang lama pelaku datang sambil berteriak-teriak, kemudian disuruh pulang oleh keluarga korban,” tutur Purwadi, Rabu (12/4)

Parahnya, setelah pelaku sempat berganti pakaian dan melihat ada mobil ambulans datang untuk mengevakuasi korban menuju rumah sakit, pelaku mencoba menghalang-halangi mobil tersebut. Namun sopir ambulans berhasil menghindari pelaku. Setelahnya, teman pelaku datang menjemput dan mengajak jalan-jalan ke Kota Kandangan.

“Alhamdulillah korban berhasil dibawa ke rumah salah satu tenaga medis, untuk mengobati mata luka yang dialami korban di bagian dada, paha, dan tangan,” sebutnya.  Tidak lama kemudian pasca kejadian, polisi gabungan berhasil meringkus pelaku. “Pelaku diamankan saat berkendara dengan temannya sekitar pukul 01.45 Wita,” kata Purwadi.

Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Angkinang. “Pelaku dijerat pasal 365 Ayat 2 ke 1e,3e,4e dan atau pasal 285 jo pasal 53 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP,” tegasnya. (shn/why)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X