Membuat resah warga karena membawa mandau di area publik, RKW (24) warga Juai, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, akhirnya ditangkap anggota Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara.
Kejadian ini, terjadi pada, Sabtu (15/4), pukul 16.00 Wita di Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Rosyid Ari Prabowo menerangkan, pelaku menjadi terlapor ini membawa Sajam jenis mandau di Desa Pakacangan, sehingga dilaporkan warga setempat.
“Pria membawa Sajam jenis mandau di pemukiman warga dan membuat resah di Desa Pakacangan RT 04,” sampai Ipda Rosyid pada wartawan, Selasa (18/4).
Selanjutnya, usai mendapat laporan warga petugas mendatangi tempat kejadian, yang kemudian mengamankan terlapor dengan barang bukti.
Saat RKW diamankan, sajam mandau dalam box sepeda motor sebelah kanan, yang mana menurut informasi warga, bahwa ia sempat mengeluarkan senjata tajam dan diletakkan di atas jok sepeda motor.
“Barang bukti sajam jenis Mandau, ujungnya lancip dan tajam dengan gagang kayu warna merah dan kumpang dari kayu warna merah. Motor pelaku juga kami amankan,” terangnya.
Yang bersangkutan disangkakan, melakukan pidana menguasai, membawa dan menyimpan senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951. (mar)