Kemasan Pop Mie berisi sabu dengan berat bersih 1,43 gram dijadikan barang bukti kepolisian. Rencananya, sabu itu bakal diseludupkan pelaku ke Rutan Polres Tanah Bumbu. Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto mengatakan, kejadian bermula sekira pukul 23.00 Wita, Senin (17/4).
Saat itu, pria berinisial AG alias tersangka kasus ini hendak menemui tahanan Rutan Polres Tanah Bumbu. “Ia hendak menemui AR, salah satu tahanan di Rutan Polres Tanah Bumbu,” katanya.
Namun, rupanya kunjungan tersangka ke Rutan punya maksud lain. Karena sewaktu pemeriksaan, petugas piket menemukan sabu dalam kemasan Pop Mie yang ia bawa.
“Tersangka pun diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena diduga kuat sebagai pengedar,” tuntasnya. (dza/why)