70 Sanksi Tipiring Pelanggar Aturan Ramadan di Banjarmasin

- Selasa, 25 April 2023 | 10:56 WIB
SITA MIRAS: Jajaran Satpol PP Banjarmasin ketika menggelar operasi penertiban di sejumlah kedai minuman di Kota Banjarmasin, beberapa waktu yang lalu. | FOTO: SATPOL PP BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN
SITA MIRAS: Jajaran Satpol PP Banjarmasin ketika menggelar operasi penertiban di sejumlah kedai minuman di Kota Banjarmasin, beberapa waktu yang lalu. | FOTO: SATPOL PP BANJARMASIN FOR RADAR BANJARMASIN

Usai sudah bulan Ramadan tahun ini. Selama waktu itu, jajaran Satpol PP Banjarmasin mengklaim sudah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjelaskan serangkaian kegiatan penertiban yang dilakukan. Pertama, larangan makan dan minum di warung ketika siang hari. Ia tak menampik masih banyak warga yang tidak mematuhi Perda Ramadan.

Berdasarkan hasil patroli, diketahui ada saja warung sakadup. Alias warung makan yang melayani makan di tempat pada siang hari. Itu juga dibarengi dengan masih adanya warga yang terang-terangan makan atau minum di siang hari. Padahal warung diperkenankan buka hanya untuk melayani bungkusan atau dibawa pulang. Terkecuali menjelang waktu berbuka puasa.

Muzaiyin mengatakan pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan alias tipiring kepada yang bersangkutan. “Dari jumlah keseluruhan, yang dikenakan pasal tipiring itu ada sekitar 70 lebih rumah makan. Termasuk di dalamnya warga yang kedapatan makan atau minum di tempat dan di siang hari,” jelasnya, Minggu (23/4) tadi.

Muzaiyin juga mengatakan penertiban juga menyasar gelandangan dan pengemis (gepeng). Itu dilakukan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri tadi.

Bagaimana dengan pengawasan terhadap kafe atau kedai yang menyediakan minuman beralkohol (minol) yang beroperasi di bulan Ramadan? Pihaknya melakukan penyitaan terkait minol di delapan kedai. Total ada sebanyak 225 minol. Selain itu, juga meminta kedai yang kedapatan tidak beroperasi selama bulan Ramadan. “Kami juga menutup satu tempat jualan minol karena tidak memiliki izin usaha,” ujarnya.

Diakui Muzaiyin, ada sejumlah kedai atau kafe yang masih tidak kooperatif. Pengusahanya sudah diberikan sanksi. “Berjenjang, dan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.(war/az/dye)

 

 
 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X