2 Kapal Tongkang Tabrak 35 Rumah, Angin Kencang Dituding Jadi Penyebab

- Selasa, 25 April 2023 | 11:13 WIB
NYARIS ROBOH: Rumah warga Desa Keladan seusai ditabrak tongkang batu bara. Korban sedang menantikan ganti rugi dari perusahaan. | FOTO: PROKOPIM TAPIN FOR RADAR BANJARMASIN
NYARIS ROBOH: Rumah warga Desa Keladan seusai ditabrak tongkang batu bara. Korban sedang menantikan ganti rugi dari perusahaan. | FOTO: PROKOPIM TAPIN FOR RADAR BANJARMASIN

Kastan (60) hampir tak percaya dengan apa yang dilihatnya. Tongkang batu bara bergerak menuju rumahnya di bantaran sungai. Bukan hanya satu, tapi dua tongkang sekaligus. Warga RT 06 Desa Keladan Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin ini menceritakan, pada siang Idulfitri itu ia baru pulang dari sawah. 

Melihat tongkang itu kian mendekat, Kastan loncat dari kelotok kecilnya. “Saya lari ke dalam rumah untuk menyelamatkan perabot,” kisahnya (24/4). Namun hanya sepeda motor dan surat-surat penting yang berhasil ia selamatkan. Sisanya tak sempat ia keluarkan. “Rumah saya rusak. Cukup parah,” ujarnya. Tak ada rumah kerabat yang dituju untuk mengungsi. “Saya di sini orang pendatang. Jadi untuk tidur, terpaksa di bangunan yang tersisa,” lanjutnya. 

Sementara Imanudin, warga RT 03, saat kejadian ia tengah terlelap. “Anak saya yang membangunkan. Katanya ada tongkang mau menabrak rumah, saya langsung lari. Tak berpikir panjang, langsung menyelamatkan kelotok,” ujarnya. Kisah lain datang dari Alfiannoor. Saat Lebaran, ia hendak ke Margasari untuk menemui mertuanya. Ia baru pulang sekitar pukul 16.00 Wita.

“Ternyata rumah saya ditabrak tongkang. Tak sempat lagi mengamankan barang-barang di rumah,” kata Ketua RW 03 ini. Karena rumahnya sudah hancur, ia bersama istri dan anaknya menumpang tidur di rumah kerabat, tak jauh dari lokasi kejadian. “Tidak nyaman kalau terus menerus tidur di rumah kerabat. Karena itu, saya mengharapkan ganti rugi bisa secepatnya,” harapnya. 

Insiden itu terjadi sekitar pukul 16.30 Wita. Syukur, tidak ada korban jiwa. Kapolsek Candi Laras Utara Ipda Ketut Sedemen menyebutkan, hasil pendataan, ada 35 rumah yang rusak. “Total kerugian masih dihitung korban,” ujarnya, Ahad (23/4). “Rinciannya di RT 03 ada enam rumah, di RT 04 ada enam rumah, RT 05 ada 12 rumah, dan di RT 06 ada 11 rumah,” sebutnya. 

Kedua tongkang itu menyerempet permukiman di bantaran sungai karena hanyut dibawa angin kencang. “Sebelumnya tongkang-tongkang itu sandar atau tambat di seberang sungai Desa Keladan,” jelasnya. Tambatannya hanya diikatkan ke sebuah pohon rumbia. Diterpa angin kencang, pohon itu tercerabut. Hingga angin membawa tongkang itu menyeberangi sungai.

“Adapun nama tongkang tersebut Rimau 3336 milik RBS (Rimau Bahtera Shiping) dan tongkang MZB yang dioperasikan PT CNB (Cakrawala Nusa Bahari),” sebutnya. Terpisah, Bupati Tapin M Arifin Arpan menanggapi peristiwa ini. Ia mengaku sebenarnya sudah memiliki rencana untuk membuat pelabuhan khusus tongkang. “Tapi yang jadi masalah, lahan tempat mereka tambat memang dimiliki oleh para pemilik tongkang,” ujarnya. 

Dia berjanji, pemkab akan berkoordinasi dengan para pemilik tongkang untuk membuat lokasi permanen yang lebih kokoh dan kuat. “Agar ke depan jangan lagi menambat di kayu atau pohon yang bisa menyebabkan kejadian seperti ini berulang,” tambahnya. Sementara itu, perwakilan perusahaan PT CNB, Farid meminta maaf atas kejadian yang menimpa warga Desa Keladan ini. “Kejadian ini di luar kehendak dan perhitungan. Kami turut merasakan apa yang menimpa mereka,” ujarnya. 

Dia menyatakan, usai insiden, PT CNB langsung mendatangi kepala desa untuk menjadi penengah. “Lalu menginventarisir kerusakan dan kehilangan barang. Sorenya langsung rapat tindak lanjut,” kata Farid. Perihal ganti rugi, menunggu pengecekan dari asuransi atau pihak independen. “Masih dihitung. Kalau sudah, (angkanya) bisa kami cocokkan dengan warga. Yang jelas, kami berkomitmen untuk menyelesaikan ganti rugi,” janjinya.

PT CNB juga telah membuka dapur umum di empat rukun tetangga yang terdampak untuk membantu para korban. “Kami juga sudah menyalurkan 100 paket sembako,” pungkasnya. (dly/gr/fud)

 
 

 

 
 
 

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X